-->

7 Hari Tak Bayar Denda, Pelanggar Prokes Warga Surabaya Diblokir Ktp-Nya

SURABAYA, -Pemkot Surabaya mewajibkan pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan hukuman administratif mengeluarkan uang denda. Bila tujuh hari tidak membayar denda, KTP pelanggar akan diblokir.


“Mereka kita kasih waktu 7 hari untuk mengeluarkan uang dan mengambil KTP. Kalau 7 hari tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dikerjakan pemblokiran, Itu untuk KTP Surabaya. Untuk KTP luar, nanti Dispenduk menelepon ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (21/1/2021).


Eddy menyertakan, dari hasil penindakan Satpol PP, selama PPKM ini, ada sekitar 200 warga yang telah dijalankan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.


“Setelah 7 hari dilakukan penindakan (dan KTP tidak diambil), kita kirim ke Dispenduk by name by address sama NIKnya,” tandasnya.


Eddy menyatakan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di kurun penerapan PPKM, lebih banyak didominasi pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua didominasi alasannya adalah tidak mempertahankan kerumunan.


“Di Satpol PP sendiri yang sudah tercatat warga melaksanakan pelanggaran meraih 650 orang, BPB Linmas juga mencapai sekitar 600an. Di kecamatan, laporan terakhir pelanggar prokes sekitar rata-rata 300an,” kata Eddy.


Berdasarkan catatan itu, Eddy menilai terkait dengan pemakaian masker, masyarakat masih tampakabai. Terutama saat berada di kampung-kampung dan fasilitas publik. Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, penduduk relatif lebih disiplin bermasker.


“Cuma yang di kedai makanan ini kita juga edukasi biar buka masker pas makan, simpulan makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan terhadap mereka,” terang beliau.


Sementara itu, hukuman administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk individual denda Rp 150 ribu, sedangkan kawasan perjuangan mulai Rp 500 ribu hingga dengan Rp 25 juta.


“Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, perjuangan menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta alasannya masuk (kategori) menengah,” terang beliau.


Eddy menerangkan, pelanggar prokes yang disanksi administratif itu dilaksanakan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar untuk syarat pengambilannya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel