Acara Hajatan Di Blitar Diperbolehkan, Asal …
BLITAR, – Acara hajatan di Kabupaten Blitar mendapat lampu hijau setelah usang tidak diizinkan menyusul pandemi Covid-19. Salah satu syaratnya, yakni surat anjuran dari Gugus Tugas Covid-19.
“Izin itu kewenangan kepolisian ya, soalnya tidak hanya berhubungan dengan pendemi saja tapi juga kemanan. Nah, izin dari kepolisian itu biasanya dilampiri dengan saran yang kita terbitkan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti, menjawab pertanyaan wartawan soal izin hajatan, Minggu (18/10/2020).
Krisna menyampaikan, dalam surat nasehat itu pihaknya menekankan program hajatan harus berlangsung dengan pemenuhan protokol kesehatan. Misalnya, kata beliau, hadirin harus tetap berjaga jarak.
“Dalam saran itu pemilik hajatan yang menyesuaikan kehadiran ajakan dan luasan area tempat hajatan yang disediakan. Phisycal distancing itu kan antara 1 hingga 1,5 meter. Artinya, kehadiran harus tidak lebih dari 50 persen dari area yang disiapkan,” terang Krisna.
Selain batas-batas ajakan, Krisna melanjutkan, pihaknya juga menganjurkan pengunjungan untuk tetap bermasker dan disediakannya kawasan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Dalam hajatan Gugus Tugas juga tidak merekomendasikan adanya pagelaran musik atau apapun yang memiliki potensi mengundang banyak orang,” katanya.