-->

Achmad Peten Sili, Humas Pn Sidoarjo Segera Jabat Waket Pn Tabanan Bali

SIDOARJO, -Jabatan dan tugas Achmad Peten Sili mengemban tugas selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas 1A Khusus segera berakhir, Minggu (17/1/2021).


Itu menyusul usai peran baru diterimanya. Ia akan pindah peran menjabat Wakil Ketua PN Tabanan, Provinsi Bali.


“Insya Allah, saya akan dilantik pada tanggal 29 Januari 2021 mendatang,” ucapnya saat berbicara kalem dengan wartawan .


Pelantikan tersebut, saya beliau, diundur dari jadwal yang sudah diputuskan sebelumnya ialah pada tanggal 22 Januari 2021 mendatang.


“Diundur, mungkin alasannya adalah Jawa dan Bali sedang melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini,” aku hakim kelahiran 1970 silam itu.


Peten Sili bertugas di PN Sidoarjo selama sekitar 1 tahun 8 bulan atau sekitar 20 bulan. Sosok Peten Sili tak ajaib bagi golongan jurnalis yang umum meliput di PN Sidoarjo. Ia sosok humas yang sungguh gesit dan tanggap ketika dikonfirmasi maupun dimintai data terkait pemberitaan.


“Itu memang sudah kewajiban saya selaku humas. Harus sigap, tanggap dan segera merespon. Saat ini zamannya sudah beda, pengadilan sudah terbuka wacana informasi,” akunya.


Namun jangan salah, dalam melakukan tugas dan kewajibannya selaku hakim, Peten Sili merupakan sosok hakim yang tegas, jeli dan fenomenal dalam menanggulangi masalah.


Ia pun tak segan membebaskan terdakwa jikalau terbukti tidak bersalah dan berani menjatuhi eksekusi maksimal bagi terdakwa kejahatan tertentu.


Dalam catatan wartawan , Peten Sili hampir memegang kasus, sebagai ketua majelis hakim dalam masalah pidana yang menjadi perhatian publik. Perkara itu diantaranya, kasus penyerobotan lahan 20 hektare dengan 5 terdakwa.


Empat terdakwa divonis bebas alasannya tidak terbukti bersalah. BACA : https://www.google.com/amp/s//2020/03/09/masalah-lahan-20-ha-di-sidoarjo-henry-gunawan-dan-3-terdakwa-divonis-bebas/199253/amp/


Selain itu, perkara pembunuhan menantu terhadap ibu mertua korban juga dijatuhi hukuman semur hidup. BACA : https://www.google.com/amp/s//2020/09/09/pembunuh-ibu-mertua-di-sidoarjo-diganjar-pidana-seumur-hidup/232893/amp/


Bukan cuma itu, kejelian Peten Sili dalam menyidangkan kasus prasangka penipuan PT Puspa Agro senilai Rp 8,2 Miliar akibatnya menolong penegak hukum lain mengungkap perkara prasangka korupsi. BACA : https://www.google.com/amp/s//2019/09/05/terungkap-di-pn-sidoarjo-kerjasama-jual-ikan-cv-ah-rugikan-pt-puspa-agro-rp-82-miliar/161940/amp/


Kasus prasangka korupsi tersebut sekarang tengah di tangani Kejari Sidoarjo. Dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus prasangka korupsi yang merugikan keuangan Pemprov Jatim itu.


Sentara, sebelum ikut mutasi penawaran spesial Achmad Peten Sili juga menerima amanah perkara pidana ‘Hak Paten’ yang jadinya kasus tersebut gugur karena dikala proses pembuktian terdakwa meninggal dunia. BACA : https://www.google.com/amp/s//2020/11/06/terdakwa-penggunaan-hak-paten-pondasi-ksll-gedung-igd-rsud-sidoarjo-meninggal/241717/amp/


Meski demikian, Peten Sili akan segera pindah tugas setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan SK untuk menduduki jabatan orang nomor dua di PN Tabanan. Peten mengaku selalu siap dirinya diperintahkan dimanapun, terlebih diberi amanah memegang jabatan.


“Semua itu harus dikerjakan dengan baik dan sarat rasa tanggung jawab,” akunya.


Berdinas di Pulau Dewata bergotong-royong bukanlah hal yang gila bagi Peten Sili. Ia pernah menjabat Humas PN Denpasar, Bali.


Bahkan, dari Pulau Dewata nama Peten Sili dikenal publik saat memegang kasus praperadilan Margriet Megawe, terpidana pembunuh anak angkatnya, Angeline yang menghebohkan publik sekitar 2015 silam itu.


Usai dari PN Denpasar, Peten pindah tugas penawaran spesial menjabat Ketua PN Kuala Tungkal, Jambi. Hampir selama nyaris 3 tahun jabatan itu akhirnya pindah ke PN Sidoarjo. Kini, Peten Sili kembali ke Pulau Dewata dengan jabatan dan pengadilan yang berlawanan.


“Mohon doa restunya,” pungkas hakim asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel