-->

Aktifis 98 Surabaya Lapor Polda Jatim Soal Prasangka Pelanggaran Prokes Di Ultah Khofifah

SURABAYA, – Aktivis 98 yang tergabung dalam ‘Arek 98 Suroboyo Tangi’ melaporkan prasangka pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam perayaan ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5/2021).


Tak hanya soal dugaan pelanggaran Prokes, mereka juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi dalam penyelenggaraan peringatan ulang tahun tersebut.


“Selain melaporkan Gubernur Jatim, kami juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono,” kata salah satu Aktivis 98, Roni Agustinus, di Mapolda Senin (24/5/2021) pagi.


“Gubernur Jatim tidak seharusnya merayakan ulang tahun, terlebih dia yakni pejabat publik. Terlebih lagi, saat ini masih di massa pandemi Covid-19,” tambahnya.


Lanjut Roni, pihaknya juga menyanyangkan dan menyesalkan klarifikasi Khofifah Indar Parawansa yang menyebut bahwa info soal kerumunan dalam peringatan ulang tahunnya tidak nyata dan tidak obyektif.


“Meski sudah meminta maaf pun tidak menetralisir proses hukum, sehingga proses aturan harus tetap ditegakkan. Sama seperti penduduk yang lain saat melaksanakan acara juga dibubarkan dan diproses aturan,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel