-->

Ancam Ekspose Perselingkuhan, Dua Oknum Wartawan Di Jember Peras Korban Rp. 17 Juta

JEMBER, – Dua oknum wartawan media online ditangkap Satreskrim Polres Jember terkait dugaan pemerasan terhadap EY.


Keduanya dilaporkan meminta duit terhadap korban sebanyak Rp. 17 juta dengan bahaya akan mengekspos perselingkuhan korban jikalau permintaannya tak dituruti.


Dua laki-laki yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu yaitu MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.


Sebelumnya, dua oknum wartawan tersebut menguntit EY setelah keluar dari Hotel Beringin, di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.


Merasa jadi korban pemerasan, EY pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya, dilakukan skenario penangkapan kepada kedua tersangka.


Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menerangkan, insiden dugaan pemerasan itu terjadi di dua TKP berbeda.


Pertama di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat (11/6/2021) kemarin. Kedua pada hari Sabtu (12/6/2021) di Depan Masjid Hidayahtullah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.


“Masih ada nama lain yang identitasnya sudah kita kantongi ialah AG dan SS yang disangka turut serta dalam tindakan melawan hukum pemerasan tersebut. Masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kadek di Mapolres Jember, Rabu (16/6/2021).


Kadek menjelaskan, yang meminta duit sebesar Rp 17 juta yaitu MA. Kepada korban beliau mengaku mengetahui bahwa korban keluar dari hotel.


“Imbalan itu ditujukan biar tindakan korban tidak diekspose (dipublis, red) di media”, ujarnya.


Lanjut Kadek menjelaskan, kemudian untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku ini menyebarkan peran.


“Pelaku ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan duit. Keduanya sama-sama mendapatkan uang dari korban”, sambungnya.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan kedua tersangka tersebut. Di antaranya satu unit Mobil Escudo, 3 ponsel dan duit tunai Rp 2 juta.


“Juga dua kartu ID Card wartawan salah satu media Online atas nama kedua tersangka,” sebut Kadek.


Atas langkah-langkah mereka, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP wacana pemerasan.


“Ancaman hukuman pidana penjara paling usang 9 tahun. Tapi ketika ini pelaku masih dalam proses penyidikan, dan kami masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel