-->

Asn Di Jember Tak Netral, Plt Bupati Jember Segera Beri Sanksi

JEMBER, – Plt Bupati Jember, Abdul Muqiet Arif, berjanji segera akan melakukan anjuran yang disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi pelanggaran netralitas yang dijalankan sejumlah ASN.


Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah pelanggaran dilakukan ASN tersebut dengan melaksanakan dugaan kampanye yang ditujukan kepada salah satu calon kontestan pada Pilkada 2020 ini.


Diantaranya Camat Tanggul, Muhamad Ghozali bareng Kepala Desa Kramat Sukoharjo, Dwi Siswanto yang terekam kamera memerintahkan seorang nenek difabel menerima santunan bangku roda untuk mengampanyekan Faida pada 13 Februari 2020 lalu dengan menunjukkan dua jari sebagai simbol dua era.


Juga yang dijalankan Camat Pakusari, Ahmad Fauzi bareng Camat Sumberjambe Rusdiyanto yang terjadi terkait masalah rekaman video pada tanggal 23 Desember 2019 kemudian.


Yang ketika itu melibatkan Kepala Desa Suboh, Yani Romiyatun dan sejumlah warga untuk mengucapkan pinjaman Faida biar mencalonkan lagi di Pilkada. Ketika itu Rusdiyanto masih menjabat Sekretaris Camat Pakusari.


Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arif menyampaikan, pasti menindaklanjuti usulan KASN atas pelanggaran netralitas ASN.


Namun demikian, Muqiet tak menjelaskan secara pasti kapan tindak lanjut anjuran KASN itu akan dilakukan.


“Secepatnya kami akan melaksanakan nasehat KASN itu,” kata Muqiet saat dikonfirmasi di ruang lobi Kantor Pemkab Jember, Kamis (5/11/2020).


Muqiet cuma memastikan pihaknya dalam waktu akrab akan melaksanakan anjuran itu. Karena telah ada atensi khusus yang diterima olehnya dari KASN.


“Secepatnya akan ditindaklanjuti saran itu, kepada tiga camat di Jember. Ada Camat Sumberjambe, Camat Tanggul dan Camat Pakusari,” sebutnya.


Sementara itu menyikapi desakan KASN terhadap Plt. Bupati Jember, Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka juga secara lisan mengingatkan biar rekomendasi KASN dikerjakan.


Hal itu disampaikan Thobroni, dalam pertemuannya secara pribadi dengan Muqiet di Kantor Pemkab Jember.


“Sebagai bentuk ketaatan pada aturan, kami mengingatkan anjuran semoga ditindaklanjuti. Ada batas waktu paling lambat 14 hari semenjak surat anjuran diterima pejabat pembina kepegawaian,” ujar Thobroni saat dikonfirmasi lewat ponselnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel