-->

Belum Kantongi Izin Ipal, Tambak Cv Tanjung Mangaran Situbondo Telah Beroperasi

SITUBONDO,-Selain diprotes petani sebab menutup  terusan pembuangan air, perusahaan tambak CV  Tanjung Mangaran di Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, ternyata juga belum menuntaskan izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).


Kendati tidak mengantongi izin IPAL dari Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, pengurus CV Tanjung Mangaran, Kabupaten Situbondo  mengoperasikan puluhan petak tambak udangnya.


Arifin, anggota Komisi III DPRD Kabuaten  Situbondo menyayangkan aktivitas tambak sebelum ada izin IPAL dari CV Tanjung Mangaran. “Harusnya IPAL tertuntaskan terlebih dulu gres beroperasi, bukan sebaliknya,” kata Arifin, Kamis (4/2/2021),


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Kholil mengakui proses izin IPAL belum sepenuhnya selesai. Pihaknya masih akan mengusulkan hasil kajian ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).


“Namun untuk fisik IPAL nya telah final. Air tambak yang dikelola PT Tanjung Mangaran telah menyanggupi kriteria. Hanya saja alasannya izinnya dari KLH, kita harus mengajukan secara kolektif,” tuturnya.


Menurutnya,  ada aturan yang dilampaui. Namun tujuannya untuk kemajuan ekonomi. Sebab tambak ialah salah satu investasi yang diharapkan Situbondo.


“Kita juga mesti menjaga kondusivitas dan ekonomi di abad pandemi. Maka seluruh tambak kita perintahkan menciptakan IPAL secara bertahap, sambil terus beroperasi biar mampu menyerap tenaga kerja,” tuturnya.


Diperoleh informasi, lumayan banyak tambak di Situbondo yang belum menuntaskan izin IPAL. Dari 100 tambak, hanya sekitar 70 yang sudah menyelesaikan izin IPAL nya.


Sayangnya salah seorang pengelola tambak di Tanjung Glugur, Reski, dikala hendak dikonfirmasi awak media menolak memperlihatkan balasan. Dia mengaku tidak sudah biasa diwawancarai wartawan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel