-->

Berargumentasi Puaskan Fantasi Seks, Laki-Laki Asal Pasuruan Jajakan Anak Anak-Anak Via Online

SURABAYA, – Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Jatim memutuskan BD, (39) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan selaku tersangka prostitusi online yang melibatkan anak di anak-anak.


Bisnis esek-esek yang dia lakukan terendus oleh tim patroli siber pada awal bulan Januari 2021 lalu. Dari hasil patroli itu kemudian polisi melakukan analisa dan pengusutan terhadap pemilik akun. Alhasil, petugas alhasil mengetahui pemilik akun dan dikerjakan penangkapan.


Tersangka dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.


Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tersangka ini dalam menjajakkan anak di belum dewasa lewat media umum WhatsApp.


“Terungkapnya prostitusi online ini sesudah anggota unit siber IV melaksanakan patroli siber. Sehingga dijalankan pengusutan sampai penangkapan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko, usia rilis di gedung humas polda jatim, Kamis (10/3/2021) siang.


“Tersangka ini terangsang setelah menyaksikan video porno dan ingin melaksanakan fantasi seks,” tambahnya.


Dijelaskan lebih jauh, bahwa dari pengungkapan ini, polisi menguras ponsele serta screnshot percakapan tersangka dan laki-laki hidung belang.


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 pergeseran atas UU nomor 11 tahun 2008 ihwal berita dan transaksi elektro dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar.


Sementara Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi, mengatakan, korban Bunga (nama samaran) ialah perempuan berusia 16 tahun. Tersangka menjajakan korban untuk layanan seks threesome.


Jika sudah terjadi akad dengan pria hidung belang terjadi, , kata Zulham Efendi, maka korban diberi imbalan sebesar Rp. 300.000 untuk sekali kencan.


Saat menajajakan, tersangka mengaku ke pria hidung belang bahwa korban adalah istrinya. Sehingga, tersangka juga ikut bermain bareng dengan pria hidung belang saat menjajakkan korban.


“Tersangka dan korban kenal sejak bulan November 2020 kemudian, sehabis itu tersangka menjajakkan korban hingga ketika ini. Tersangka karenanya menawarkan korban ke pria hidung belang dengan tarif 300 ribu untuk sekali kencan,” terang Wadirsus Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Zulham Efendi, usai rilis di Mapolda Jatim, Kamis (10/3/20201).


 


***


Telah dilaukan pemutakhiran data pada artikel ini pada pukul 15.33 WIB, Rabu (10/3/2021), menyesuaikan data terkini yang masuk sebagai kelengkapan info.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel