Beri Jimat, Dukun Asal Gresik Cabuli Gadis 16 Tahun Di Sidoarjo
SIDOARJO, – Moh Khodar (53), asal Menganti, Kabupaten Gresik, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Karena mencabuli wanita berusia 16 tahun dikawasan Kecamatan Porong.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, tindakan cabul dukun palsu itu bermula, saat tersangka memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil, yang yang dibuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya kemanapun korban pergi.
“Pelaku mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus) sehingga mampu menjaga korban,” tutur Ambuka, Jumat (16/10/2020).
Setelah menawarkan korban sebuah jimat, tersangka lalu mengajak korban berbelanja bunga. Setelah sampai di rumah tersangka, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar sambil berkata “ayo sini tak benakno vagi*#mu nang kamar, cek gak di gawe wong lanang (Ayo sini saya perbaiki va#$namu di kamar, supaya tidak di pakai laki-laki (lain)”.
Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban, tetapi tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya sakit kepala.
“Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celana korban kemudian korban dicabuli,” terang Ambuka.
Ambuka juga menyertakan, korban pencabulan oleh tersangka, tidak cuma wanita berusia 16 tahun saja, korban pencabulan lain juga dialami oleh seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun. “Modusnya sama, yaitu tersangka menunjukkan jimat berupa cambuk kecil,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ihwal pergantian Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 wacana dukungan perempuan dan anak. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda optimal Rp 300 juta,” pungkasnya.