Warga Blitar Diperbolehkan Gelar Hajatan, Kalau Adu Prokes Akan Ditindak
BLITAR, – Meski pelaksanaan hajatan atau ijab kabul, telah mendapatkan lampu hijau dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Namun, jika melanggar protokol kesehatan akan pribadi ditindak.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, menyampaikan meski Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menunjukkan izin pelaksanaan acara hajatan. Pihaknya bareng instansi terkait tetap akan melakukan pengawasan.
“Jika ada yang melanggar prokes, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai Inpres 6 Tahun 2020, ” jelasnya, Senin (19/10/2020).
Seadainya panitia hajatan tidak mengindahkan aturan, penerapan protokol kesehatan, maka akan dibubarkan pegawapemerintah penegak aturan.
“Yang terperinci harus ada yang bertanggunng jawab dalam pelaksanaan hajatan tersebut, ada pengawasan. Jika melanggar mesti siap mendapatkan konsekuensinya,” tegas Fanani.
Sebab bila tidak ada pengawasan maka dikhawatirkan, akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Misalnya, hajatan tersebut didatangi banyak orang tanpa pembatasan, tidak merencanakan sarana protokol kesehatan sampai tidak menjaga jarak.
“Itu justru riskan. Membahayakan masyarakat. Kaprikornus tetap harus dimonitor tim gugus tugas,” ungkap Kapolres.
Sebagaimana dimengerti, GTPP Covid-19 Kabupaten Blitar sudah mengeluarkan surat saran pelaksanaan hajatan di penduduk . Rekomendasi itu menyebutkan bahwa aktivitas hajatan mampu dilakukan namun dengan tetap menyanggupi protokol kesehatan.
Sesuai hukum, masyarakat mesti mengurus izin terlebih dahulu jika akan melakukan hajatan. Masyarakat bisa mengorganisir izin tersebut di polsek setempat. Dalam pengurusan izin itu nanti dilampirkan surat rekomendasi dari gugus tugas. Nanti tuan rumah mesti menghalangi tamu, menjaga jarak dan mempersiapkan sarana protokol kesehatan.
#ingatpesanibu #ubahlaku