Berstatus Tersangka, Mantan Ketua Koni Jombang Tito Belum Ditahan
JOMBANG, – Tersangka perkaraan dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Jombang, Tito Kadarisman kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (30/12/2020).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana hibah, mantan Ketua KONI Kabupaten Jombang tersebut belum ditahan oleh Korps Adiyaksa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, M Salahuddin beralasan, selama ini Tito selalu kooperatif dalam setiap upaya pemeriksaan. Mulai dari pemanggilan sampai menunjukkan keterangan data-data yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Tidak ditahan karena beliau kooperatif, setiap pemanggilan senantiasa kooperatif tiba, data-data yang kita perlukan dia kooperatif menawarkan informasi,” kata ia.
Salahuddin juga membeber, ketika ini tengah melaksanakan pendalaman terkait tugas dan wewenang Tito Kadarisman semasa menjabat selaku Ketua KONI Jombang terkait penggunaan budget hibah senilai milyaran selama beberapa tahun terakhir tersebut.
Saat ini, Tito juga didampingi oleh tiga orang kuasa aturan.
“Pemeriksaan mulai dari tupoksi beliau, anggaran yang diterima, terkait pengadaan, pencairan dana, pertanggung tanggapan dari hibah KONI itu sendiri,” terang dia.
Dalam perkara prasangka penyelewengan dana hibah KONI itu sendiri, sejauh ini Kejari Jombang masih akan melakukan investigasi lima orang saksi lagi.
Mereka direncanakan diundang awal pekan depan. Kelima saksi itu sebelumnya telah pernah diundang. Hanya saja, mereka masih berhalangan untuk hadir dan dimintai informasi terkait perkara ini.
“Ada lima saksi yang ahad depan akan kita scedule-kan, mereka yang sebelummya belum menyanggupi panggilan kami,” terangnya.
Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini, kata Salahuddin, masih belum ada. Termasuk barang bukti baru.
“Barang bukti sementara cukup, bila dalam pendalaman BB kita butuhkan lagi ya akan kami cari. Penambahan tersangka juga belum,” imbuhnya.
Diketahui, kasus praduga penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan sejak Senin (21/9/2020) kemudian. Mantan Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang.
Penetapan tersangka sudah dilaksanakan pada 8 Desember 2020 lalu. Namun, sampai ketika ini Kejari masih belum melaksanakan penahanan.