-->

Pelaku Penculikan Anggota Ppk Di Sumenep Gunakan Pistol Mainan

SUMENEP, – AW, memakai pistol mainan untuk mengancam dan menculik anggota panitia penyeleksian kecamatan (PPK) Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Nur Imama.


Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, ketika ini pelaku sudah diamankan di polsek Batang-batang.


Dari tangan pelaku petugas mengamankan sepucuk pistol mainan terbuat dari plastik seperti dengan senpi orisinil yang digunakan pelaku untuk melaksanakan penculikan anggota PPK Batang-batang.


“Pelaku sempat pindah-pindah lokasi, dari hasil lobi yang dikerjakan kepada keluarganya alhasil pelaku menyerahkan diri,” kata beliau, Senin (7/12/2020).


Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan penerapan Pasal 328 KUHP wacana langkah-langkah pidana penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara.


Penculikan anggota PPK Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, terjadi pada Sabtu (5/12/2020) di sekretariat PPK lokal.


Saat itu korban Nur Imama dihadiri pelaku AW, sambil menodongkan pistol.


“Korban sempat kaget. Pelaku datang-tiba mempesona tangannya lalu membawa pergi sambil menodongkan senjata api (pistol),” kata Widiarti.


Korban lalu dibawa pelaku yang diketahui ialah warga Desa Dapenda memakai kendaraan beroda empat Toyota Avanza warna silver ke arah barat.


Selanjutnya, suami korban Sugianto yang telah mendapat kabar dari saksi dan para petugas PPK Batang-batang eksklusif melaksanakan penelusuran bareng penduduk setempat.


Sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang warga berjulukan Lamri sukses mencegat kendaraan beroda empat pelaku di Jalan PUD Desa Dapenda.


“Nur Imama lalu diturunkan di jalan itu sementara pelaku kabur ke arah timur menggunakan mobilnya,” tutur Widiarti.


Motif penculikan tersebut diduga alasannya adalah masalah asmara.


“Dugaan sementara pelaku sakit hati terhadap korban, Nur Imama. Karena sebelumnya, antara korban dan pelaku pernah menjalin relasi asmara,” kata Widiarti.


Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menceritakan, saat Nur Imama (30) dan pelaku AW (40) warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang menjalin asmara, pelaku sempat mengajak korban untuk menikah. Saat itu, korban pisah ranjang dengan suaminya, Sugianto.


“Lantaran ditolak oleh korban, kemungkinan pelaku kesal dan balasannya melakukan langkah-langkah nekat tersebut, sebab korban menentukan rujuk dengan mantan suaminya,” kata Widiarti menyertakan.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel