-->

Bupati Blitar Rini Syarifah Pastikan Komitmen Kampanye “Panca Bhakti” Terinternalisasi Di Rpjmd

BLITAR, – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026, Rabu (16/6/2021).


Rapat perencanaan tersebut dibuka oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan diikuti secara virtual oleh seluruh OPD di kawasan Kabupaten Blitar.


Dalam peluang tersebut Rini Syarifah mengatakan, secara keseluruhan Rancangan RPJMD Kabupaten Blitar 2021-2026 berisikan 4 Misi dengan 4 tujuan dan 7 indikator tujuan dan 9 target dengan 22 indikator sasaran.


Bupati Blitar Rini Syarifah menegaskan, Musrenbang RPJMD itu diselenggarakan demi mencapai visi misinya sehingga perlu dikerjakan adaptasi pembangunan jangka menengah 2021-2026 agar tidak melenceng dari Panca Bhakti Bupati dan Wakil Bupati Blitar.


“Panca Bhakti yang merupakan komitmen kami terhadap masyarakat Kabupaten Blitar telah terinternalisasi menjadi satu kesatuan yang diterjemahkan ke dalam misi hingga program dalam dokumen RPJMD,” ujarnya, Rabu (16/6/2021) sore.


Sementara itu, beberapa strategi, tema dan arah kebijakan perlu lebih dipertajam yaitu penetapan tema dan arah kebijakan tahunan untuk lebih difokuskan pada pencapaian misi dan tujuan pembangunan kawasan.


Sedangkan taktik pencapaian misi atau sasaran yang secara otomatis merupakan cara pencapaian Panca Bhakti telah dipertajam.


“Dalam dokumen Rancangan RPJMD ini, beserta arah-arah kebijakan yang akan menjadi panduan kita dalam pencapaian tujuan pembangunan,” terangnya.


Dalam dokumen RPJMD ini, Tahun 2022 ialah tahun pertama perencanaan, Rencana Kerja Pemda (RKPD) Tahun 2022 telah disusun bahkan mesti ditetapkan sebelum di-Perdakan-nya RPJMD.


“Selama menjadi nahkoda di Kabupaten Blitar, aku bareng pak Wabup akan berfokus memperbaiki pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, sektor kesehatan serta pada ibu dan anak,” imbuh Mak Rini sapaan akrabnya.


Adapun arah kebijakan tahunan RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026 yang telah disepakati antara Eksekutif dan Legislatif dalam Nota Kesepakatan Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026 pada tanggal 16 Juni 2021 antara lain :


1. Tahun pertama (2022)


Arah kebijakan konsentrasi di pembangunan SDM dan penanggulangan kemiskinan, percepatan pemenuhan infrastruktur dasar, pelayanan publik berbasis e-government, pemenuhan Sarpras, pengembangan pariwisata dan pertanian, penguatan kesiapsiagaan tragedi dan pelestarian lingkungan.


2. Tahun kedua (2023)


Arah kebijakan difokuskan penguatan infrastruktur perekonomian dan kenaikan PAD, memantapkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan tempat, penguatan keberdayaan, peningkatan penyediaan terusan fasilitas -prasarana sanitasi patut dan terjangkau, mengembangkan realisasi investasi pada sektor produktif.


3. Tahun ketiga (2024)


Arah kebijakan difokuskan untuk memantapkan produktifitas ekonomi yang berorientasi ekspor dan perluasan pasar, pengembangan pasar produk-produk unggulan, penguatan keberdayaan kelompok tani, perluasan kerjasama antar tempat, menjaga stabilitas keperluan sarana bikinan dan pertanian, percepatan penuntasan pengentasan Rumah Tidak Layak Huni.


4. Tahun keempat (2025)


Arah kebijakan difokuskan untuk penguatan SDM Unggul dan ekosistem ekonomi setempat, mempertahankan ekosistem produktif pelaku ekonomi lokal, penguatan administrasi distribusi barang dan pasar, pengembangan Internet of Thing (IoT), otomasi pelayanan publik dan metode jaminan kesejahteraan sosial, dan penguatan pemberdayaan penduduk .


5. Tahun kelima (2026)


Arah kebijakan difokuskan untuk memantapkan daya saing ekonomi berukuran industri secara merata dan inklusif, penguatan industri olahan yang memiliki peluang ekspor, menguatkan infrastruktur penghubung pusat-pusat pertumbuhan, menguatkan kemandirian sosial dan layanan dasar, mempertahankan stabilitas kenyamanan dan ketertiban biasa , dan pemerataan konektifiktas infrastruktur ekonomi yang terintegrasi. (*)


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel