-->

Curi Aki Senilai Puluhan Juta, Kepala Gudang Di Surabaya Tertangkap Di Madiun

SURABAYA, – Ivan Ramadhani (30), warga Desa Dagangan Kabupaten Madiun, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya alasannya diduga mencuri aki perusahaan sampai kerugian ditafsir mencapai puluhan juta rupiah.


Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Marji Wibowo mengungkapkan, Ivan selama ini menjabat selaku kepala gudang di perusahaan tersebut. Yakni PT Santinilestari Graha Surya, pedagang spare part, aksesoris dan aki kendaraan di Surabaya.


“Tersangka kepala gudang di PT Santinilestari Graha di Jalan Tanjung Sari 44 Surabaya,” ungkap Marji, Senin (19/4/2021).


Marji menyertakan, pengungkapan perkara pencurian aki tersebut berawal dari laporan polisi yang dibentuk oleh PT Santinilestari Graha Surya pada Sabtu, 1 Februari 2021. Dalam lapran itu disebut bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah kehilangan 70 aki merk G Force senilai Rp 50 juta.


“Waktu kejadian dimengerti hari Jumat, 22 Januari 2021 sekira jam 09.30 WIB,” lanjutnya.


Pihaknya kemudian melaksanakan pengusutan dan memerika beberapa saksi. Hingga menyimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian aki adalah Ivan Ramadhan, tak lain kepala gudang PT Santinilestari Graha Surya.


Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal mengejar-ngejar tersangka yang belakangan dimengerti sedang bersembunyi di rumah mertua yang ada di Madiun. Tak butuh waktu usang, Ivan alhasil ditangkap.


“Tim anti berandal Polsek Sukomanunggal melakukan penyanggongan dan dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka Ivan Ramadhani, lalu dibawa ke Polsek Sukomanunggal Surabaya guna proses lebih lanjut,” tandas Marji.


Di lokasi penangkapan, petugas kepolisian mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, satu bendel stock opname, enam buah kardus aki kosong dan tujuh buah aki yang belum sempat dijual.


“Kasus tentu akan kita kerjakan pengembangan,” tutupnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel