-->

Curi Alat Cukur Di Nganjuk, Warga Madiun Ditangkap Di Jakarta

NGANJUK, – Karena tiga buah alat cukur beserta kelengkapannya di Kios Barbershop di Nganjuk. Muj (26), pria asal Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, diamankan polisi di Jakarta Timur. Muj adalah mantan pegawai di Barbershop tersebut.


Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menyebut daerah insiden perkara (TKP) pencurian ini tepat di Jalan  A. Yani Nomor 390, Kelurahan Ploso. Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.


Kasus pencurian tersebut, ujar Iptu Supriyanto, dilaporkan pada hari Jumat (18/6/2021). Korbanya adalah seorang perempuan bernama Desinta Dewi Anisa, alamat Jalan Barito Nomor 45 RT/RW 002/006, Kelurahan Magundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.


Pelaku sukses diamankan polisi di Barbershop Jalan  Kayu Manis, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.


Karena dalam hal ini, teknik penyelidikan kepolisian, kata Supriyanto, Unit Resmob Polres Nganjuk diback-up dengan Resmob Polsek Kramajati di Jakarta Timur.


“Berhasil mengamankan saudara Muj di barbershop Jalan Kayu Manis, Kelurahan Balekambang, Jakarta Timur,”kata Iptu Supriyanto, Senin (28/6/2021)


Selain menangkap tersangka, polisi uga sukses mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah alat cukur beserta kelengkapannya, satu unit handphone brand Samsung J7 Pro, satu pasang sepatu brand Convers dan satu unit sepeda Motor Nopol L-3629-FV.


Kepada polisi, Muj mengakui telah melakukan tindakan melawan hukum pencurian ditempat tersebut. Pelaku melakukan pencurianya, dengan cara menjiplak kunci.


“Karena pelaku (Muj) merupakan mantan pegawai barbershop tersebut,”ujarnya


Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Nganjuk. Akibat perbuatannya Muj terjerat Pasal 363 KUHP.


 


 


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel