-->

Daerah Perakitan Bom Ikan Di Madura Digerebek, Pelaku Juga Simpan Sabu

SURABAYA, – Tim adonan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polisi Republik Indonesia, melaksanakan penggerebekan pelaku tindakan melawan hukum penyimpangan dan perakitan materi peledak bom ikan.


Dari penggerebekan rumah pelaku di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Rabu (23/12/2020). Petugas mengamankan MB (43) warga Bangkalan, Madura Jawa Timur.


Selain pelaku petugas juga mengamankan bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.


Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram. Selain itu juga diamankan Narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.


“Satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura,” kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (28/12/2020) siang.


Modusnya tersangka ini mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual tersangka dengan harga Rp. 35 ribu per kg selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20 ribu per pcs.


“Selain mengamankan barang bukti bahan menciptakan bom ikan, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka,” tambahnya.


Dari hasil investigasi tersangka sudah menekuni bisnis jual beli materi baku bom ikan sejak tahun 2018.


Sementara itu untuk memperdaya petugas, tersangka menjiplak surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.


“Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas ia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” pungkasnya.


Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang materi peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, perihal tata cara budidaya pertanian berkesinambungan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, perihal Narkotika Jo Pasal 55,56 kitab undang-undang hukum pidana Pidana.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel