Damkar Jember Jadi Opd Sendiri Tunggu Peraturan Daerah Dan Kemauan Bupati
JEMBER, – Bidang pemadam kebakaran (Damkar) masih berada di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember.
Padahal sesuai instruksi dari Permendagri RI Nomor 16 Tahun 2020 dan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah. Mengharuskan bagian Damkar menjadi OPD tersendiri.
Pentingnya Damkar untuk menjadi OPD sendiri, yakni kaitannya dengan pengelolaan sistem, budget, dan tindakan yang terkait dengan kebencanaan. Khususnya soal kejadian atau peristiwa kebakaran.
Kepala Satpol PP Pemkab Jember Suprapto mengatakan, terkait eksistensi damkar menjadi OPD tersendiri pihaknya cuma bisa menanti perda, serta kebijakan dari bupati.
“Ya bupatinya bagaimana, dan juga dari Ortala (Organisasi dan tata laksana) itu,” kata Suprapto saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Selasa (3/11/2020).
Menurut Suprapto, terkait KSOTK (Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja) pemerintah Kabupaten Jember, amanat undang-undang supaya Damkar jadi OPD sendiri dan tipe yang disesuaikan dengan keadaan daerah. Sudah pernah diungkapkan dan dibahas dua tahun kemudian.
“Bahkan tiga ahad yang kemudian, itu menjadi pekerjaannya Ortala, dan apakah telah dibahas atau belum? Itu mekanismenya Perda, dan dibahas (antara direktur) dengan dewan (legislatif),” sambungnya.
Terkait soal KSOTK inilah yang kemudian diakui oleh Suprapto ada pergantian, dan belum terlaksananya soal OPD Damkar Pemkab Jember itu.
“Bahkan Bakesbang saja ada yang berubah Kabidnya, menjadi tiga atau empat, dan prosesnya sama dengan sekarang,” katanya.
Sehingga pihaknya masih menanti adanya Perda tersebut. Karena tidak bisa lalu cuma membicarakan satu problem terlebih terkait OPD Damkar saja.
“Yang ada saat ini, jika perbup itu ya hanya pembagian terstruktur mengenai dari Perda itu sendiri. Kan KSOTK itu dari bupati turun ke sekda, dan ke bawahnya lagi,” katanya.
Untuk keberadaan OPD Damkar, kata Suprapto, Jember tidak menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang belum memiliki.
“Terkait keberadaannya (OPD Damkar) ini di Jawa Timur juga hanya 10 persen, tidak ada batas waktu (deadline untuk segera menetapkan OPD Damkar), belum seluruhnya,” kata Suprapto.
“Apalagi membahasnya dengan dewan (legislatif), jadi tidak gampang. Tergantung tempat masing-masing, kaitannya budget dan pejabatnya yang macam-macam,” sambungnya.
Pihaknya pun cuma mampu menanti terkait keberadaan OPD Damkar Pemkab Jember itu. Yang memang masih dinantikan dan segera mampu dijalankan sesuai dengan hukum perundang-usul.
Apakah perlu bupati baru mengenang ketika ini sudah bersahabat dengan pelaksanaan Pilkada?
“Ya gak, tergantung bagaimana yang sekarang, apakah Pak Plt. (Bupati Jember) mampu dan mau. Tergantung prioritasnya kemana. Kita kan tidak tahu. kalau kewenangan bupati dan Plt. sama ya mampu,” tuturnya.