Denda Operasi Yustisi Oleh Satpol Pp Tulungagung Terakumulasi Rp 44 Juta
TULUNGAGUNG, -Sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi, Satpol PP Tulungagung telah melakukan penindakan dengan sanksi denda manajemen sekurang-kurangnya Rp 44 juta, yang masuk ke kas tempat.
Catatan Satpol PP adalah, jumlah pelanggar yang tidak bermasker sebanyak 1.258 orang, kena denda atau menjalani sidang di kawasan sebanyak 1211 orang, sanksi sosial sebanyak 47 orang.
Dari sejumlah itu, dan pelanggar yang sudah mengeluarkan uang sebanyak 1212 orang. Sedangkan total uang sejumlah Rp 44 juta 729 ribu.
“Ini dari keseluruhan pelanggar, sebagian pribadi mengeluarkan uang denda, sebagian kecil ada yang belum bayar,” terperinci Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra, Rabu (30/12/2020).
Dari jumlah pelanggar tersebut, dijaring dari aneka macam kawasan, adalah dari 19 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Nindya, awal dijalankan Operasi Yustisi sebagian besar pelanggar didapatkan di wilayah perkotaan atau seputar wilayah yang dekat dengan Pusat Pemerintahan.
“Dulu permulaan operasi yang terjaring di kota, tetapi sekarang geser ke kawasan desa yang didapatkan banyak pelanggaran,” jelasnya.
Faktor profesi dinilai menjadi faktor utama, alasannya sebagian besar penduduk desa bekerja di sawah ataupun di ladang.
“Karena bekerja di sawah jadi kan mereka juga memang abai dan terkesan tidak perlu menggunakan masker, alasannya adalah tidak mesti berjumpa orang,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya berharap penduduk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Agar penyebaran virus corona segera terhenti.