-->

Didakwa Bunuh Istri Siri Di Sidoarjo, Warga Surabaya Dituntut 15 Tahun Penjara

SIDOARJO, -Liong Kong Yong (48), terdakwa pembunuh istri sirinya sendiri, Lamiasri (39) dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menyatakan, tindakan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP.


“Terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindakan melawan hukum dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Ardhi Padma dikala dikonfirmasi wartawan FaktualNews, Senin (28/12/2020).


Menurut Ardhi, tuntutan maksimal yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu terdakwa telah menghilangkan nyawa Lamiasri dengan cara menggunakan pisau ditusukkan di leher, bab dada dan perut berkali-kali.


“Perbuatan terdakwa termasuk keji dan sadis,” jelasnya usai sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo.


Awal mula pembunuhan yang dilakukan terdakwa warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya itu kepada Lamiasri, istri sirinya pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat kos di kawasan Jatisari Besar, Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo cuma masalah sepele.


Yaitu alasannya korban yang sedang tidur dibangunkan terdakwa berkali-kali untuk menyiapkan makan sahur, tetapi tak menghiraukan seruan tersebut. Hal itu menciptakan emosi terdakwa naik pitam terhadap korban sampai berujung cek-cok.


Saat berkelahi tersebut ditambah lagi korban yang menagih komitmen terdakwa yang akan membelikan sepeda motor anak korban, tetapi tak kunjung dibelikan. Terdakwa mencoba menenangkan dan mejanjikan membelikan sepeda motor sesudah pandemi covid-19 akhir.


Janji yang diulang tersebut justu kian memperkeruh keadaan. Cek-cok keduanya semakin parah hingga karenanya terdakwa mengambil pisau di dapur dan menghabisi nyawa wanita asal Kabupaten Nganjuk yang sudah 12 tahun dinikahi sirinya itu. Korban dihabisi dengan pisau tersebut sampai meninggal dunia.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel