-->

Reklamasi Pantai Di Ambat Tlanakan Pamekasan Dinilai Pelopor Ilegal

PAMEKASAN, – Puluhan pelopor pencinta lingkungan melakukan aksi demontrasi ke kantor DPRD Pamekasan, Madura, Jatim, Kamis (14/01/2021).


Mereka mendesak DPRD Pamekasan melaksanakan penjagaan dan pengawasan kepada reklamasi di pinggir pantai selatan tepatnya Desa Ambat Tlanakan Pamekasan.


Koordinator agresi, Abdurrahman menyampaikan, reklamasi pantai selatan terindikasai ilegal dan melabrak aturan yang berlaku. Sebab, pemerintah kabupaten Pamekasan sudah mempublikasikan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan secara tidak prosedural.


Dikatakannya, penertiban sertifikat tidak boleh dilaksanakan, apalagi diatas nama pribadi yang lalu ditimbun menjadi daratan.


“Laut mesti tetap dimiliki negara yang dipakai untuk Kesejahteraan semua rakyat, bukan kemakmuran kalangan dan individual tertentu,” katanya.


Arman menuntut, DPRD untuk menemani biar pemerintah kabupaten segera mencabut sertifikat tanah karena terindikasi melabrak aturan dan mengembalikan tanah tersebut terhadap maritim.


“Badan pertanahan Pamekasan untuk mengembalikan tanah tersebut kepada laut, Jika tidak memenuhi, kepala BPN siap mengundurkan diri,” tandasnya.


Sementara itu, anggota komisi 1 DPRD Pamekasan, Aly Maskur ketika menemui aksi menyampaikan, bahwa DPRD Pamekasan telah melakukan diskusi dengan semua pihak. Hasilnya, reklamasi pantai tersebut memang didapatkan kesalahan atau melanggar aturan.


Selanjutnya, beliau akan kaji ulang dengan semua pihak, termasuk dengan penggagas, BPN dan Pemkab. “Jika perlu nanti gugat untuk sertifikat yang sudah dikeluarkan, DPRD dukung untuk menilik segala hal yang melabrak aturan,” tandasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel