-->

Diduga Mencuri Cabe, Residivis Di Blitar Dicokok Polisi

BLITAR, – Seorang residivis kasus pencurian berinisial WY (24) warga Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ditangkap anggota Polsek Ponggok terkait perkara dugaan pencurian cabai pada Rabu (23/12/2020) siang.


Informasi yang diperoleh, WY ditangkap petugas di Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar sehabis ada laporan warga terkait laki-laki dengan sekarung cabe yang mencurigakan. Kecurigaan itu pun dilaporkan ke petugas.


Sebelum ditangkap petugas, WY sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun belakangan bisnisnya kabur itu gagal sehabis polisi menemukannya. Dia pun tak berkutik ketika dicokok petugas.


“Ketepatan kita sedang ada patroli bersama dengan jajaran Koramil. Saat melintas di Desa Gembongan kita menerima laporan terkait praduga pencurian cabe. Saat kita tangkap dan interogasi ekspresi tadi, ia mengaku mencuri sendirian,” terang Kapolsek Ponggok, AKP Sony Suhartanto, Rabu (23/12/2020).


Sony Suhartanto menyampaikan, berdasarkan legalisasi WY diperoleh info bahwa beliau mencuri cabai di persawahan di Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.


Keterangan yang diperoleh petugas dari pengesahan WY, beliau merupakan residivis pencurian dan telah tiga kali keluar masuk bui.


“Pelaku mencuri cabe di sawah di Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu. Dia ialah residivis pencurian gabah setahun yang lalu,” terang Sony Suhartanto.


Menurut Sony, WY berikutnya diserahkan ke Polsek Udanawu karena tempat kejadian perkara di kawasan hukum Polsek tersebut. Selain WY, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sekarung cabai dan sebuah sepeda motor honda supra.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel