-->

Fpi Surabaya: Tunggu Kode Sentra

SURABAYA, – Pemerintah resmi membubarkan dan menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi penduduk (Ormas).


Keputusan pembubaran FPI ini berdasar keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian maupun forum negara.


Ditanya soal pembubaran organisasi, Plt Ketua Tanfidz FPI Surabaya, Wahid Murtadho, mengatakan jika pihaknya masih menunggu intruksi dari pimpinan FPI di Jakarta.


“Untuk pernyataan kita masih nunggu dari sentra, jadi untuk setiap daerah itu masih tidak mengeluarkan statement atau pernyataan apapun. Kita nunggu pernyataan atau intruksi dari sentra,” ujar Wahid dalam sambungan telepon terhadap media ini, Rabu (30/12/2020).


Ia menyertakan, jajaran pengurus FPI di Jakarta saat ini sedang menggelar rapat bersama untuk menyusun pernyataan menanggapi keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut.


“Saat ini masih dirapatkan, di sentra,” imbuhnya.


Ketika ditanya apakah ada hal yang disiapkan pasca pembubaran ini. Wahid mengaku bila pihaknya tidak merencanakan hal apapun. Ia memastikan cuma menanti isyarat dari pimpinan FPI yang ada di Jakarta.


“Tidak ada (persiapan) cuma kita menanti. Untuk ketika ini kita menanti aba-aba atau pernyataan dari pusat,” pungkasnya.


Seperti dimengerti, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status FPI selaku organisasi yang dilarang beraktivitas di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat – Jakarta, Rabu (30/12/2020).


Keputusan ini didasarkan pada putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, yang disetujui oleh enam pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga Negara.


Yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.


Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 perihal Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Adapun argumentasi pemerintah membubarkan FPI lantaran dianggap sering melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan berlawanan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel