Dinilai Arogan, Kepala Dlh Situbondo Digugat Pt Wom Ke Ptun
SITUBONDO, -Dinilai arogan alasannya menghentikan secara paksa kegiatan belotong tebu PT WOM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo digugat ke PTUN oleh perusahaan pembuatan pupuk organik tersebut.
Kuasa Hukum PT WOM, Zainuri Ghazali menyampaikan, somasi ini merupakan salah satu pembelajaran atas kesombongan kekuasaan oleh Kepala DLH Kabupaten Situbondo, sebab yang dipermasalahkan tidak masuk nalar, sebab perusahaan telah menyanggupi semua ketentuan.
“Kita gugat ke PTUN, alasannya adalah DLH sudah melampaui batas kewenangannya,” ujar Zainuri, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, langkah-langkah DLH yang menutup paksa tempat penimbunan belotong tebu yang merupakan salah satu materi baku pupuk organik itu, bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Menurut hukum, Kepala DLH cuma berwenang untuk menganalisa segala imbas lingkungan, bukan menghentikan paksa. Maksimal menganjurkan terhadap bupati, bila didapatkan sebuah pelanggaran,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil bang Jay menegaskan, diakui kliennya telah melaksanakan semua yang dianjurkan DLH, tergolong untuk menciptakan izin pemanfaatan ruang (IPR).
Hanya saja, dalam proses IPR, Kepala Dinas DLH, mengarahkan semoga perusahaan mendapatkan izin dari seorang tokoh di Desa Klatakan Kecamatan Kendit, atau di daerah penimbunan tersebut.
“Pak Holil ini meminta agar pihak perusahaan meminta izin dari tokoh itu. Karena katanya, meskipun dapat persetujuan dari warga, tetapi belum mampu restu dari tokoh tersebut, percuma, IPRnya gak akan lolos,” ungkap Zainuri.
Meskipun pihak perusahaan sudah mengantongi tanda tangan warga lokal, namun tidak mengantongi izin dari salah satu tokoh tersebut, jadinya DLH menutup aktivitas penimbunan bahan baku pupuk organik yang mempekerjakan puluhan warga sekitar.
“Ini pemerintahan macam apa. Semoga saja pemerintahan yang gres, lebih bijak dalam mengambil keputusan terhadap usahawan kecil maupun besar, yang bisa melahirkan pekerja baru,”imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah dalam tahapan pemanggilan saksi dari pihak penggugat. Rencananya, penggugat akan menghadirkan saksi dari anggota DPRD Situbondo, yang pernah berkunjung ke daerah penimbunan belotong tebu.
“Kami akan mendatangkan anggota dewan untuk memperlihatkan kesaksian, baik dari segi hukum ataupun segi lainnya,”pungkasnya.
Kepala DLH Kabupaten Situbondo, Holil, belum mampu dikonfirmasi terkait hal ini. Yang bersangkutan tidak berada di kantor dan belum bersedia dikonfirmasi melalui telepon selularnya.