-->

Direfolmulasi, Bupati Dan Dprd Teken Ranwal Rpjmd

PONOROGO, – Pembahasan pansus Rancangan Awal (Ranwal) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo sempat memanas. Sebagian anggota DPRD Ponorogo menuding bahwa Ranwal RPJMD tidak meng-cover secara keseluruhan.


Namun riak kecil itu berakhir happy ending. Pasalnya Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beserta Pimpinan DPRD Ponorogo, Sunarto, Anik Suharto, Miseri Effendi dan Dwi Agus Prayitno menandatangani nota akad wacana Ranwal DPRD, Kamis (15/4/2021) malam.


Bupati Sugiri mengatakan memang ada refolmulasi dari visi misi. Sebelumnya ada pada Nawa Dharma Nyata, dimana ada 9 point. Sekarang cuma 4 point saja.


“Refolmulasi itu jangan dipahami dirubah. Itu dari keranjang 9 menjadi 4. Tidak ada dirubah, ” ujar kader PDI Perjuangan ini setelah rapat paripurna.


Hal itu menyesuaikan dengan indikator kinerja utama. Sesuai dengan akuntabel satuan kerja (satker) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.


“Misal misi 1 2 3 4 dijadikan satu. Dan seterusnya. Ini fungsinya tiap satker bakal ada tanggung jawab visi misi kami, ” katanya.


Menurutnya, tidak ada yant. Tetapi dimanpatkan. Sehingga menjadi ringkas sesuai indikator kinerja utama pemerintah dan dijlankan satker


“Makara bisa eksekusi. Langsung bisa ke operasional. Ini terealisasi dengan baik, ” bebernya.


Reformulasi ini dilakukan biar sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) yang harus akuntabel, bisa dibagi habis di setiap satuan kerja, dan pribadi mampu dikerjakan,” kata Sugiri.


Hal senada disampaikan oleh ketua DPRD Ponorogo, Sunarto. Dia menyebut bila reformulasi tidak menyalahi hukum yang ada.


Dia mencontohkan di provinsi semula yang tercantum dalam visi misi Nawa Bhakti Satwa ada 10 point. Kemudian dikelompokkam menjadi 4 point.


“Bukan meminimalkan visi misi namun menggolongkan berdasarkan tupoksi. Dan itu sama dengan provinsi, ” bebernya


Refolmulasi itu, kata ia, tidak merubah. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.amanat Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.


“Ranwal RPJMD telah sesuai visi misi, bahkan ada yang belum masuk visi misi namun sudah terakomodir di RPJMD,” urainya.


Walaupun memang ada beberapa usulan dan masukan hasil rapat panitia khusuh (Pansus) yang tidak boleh dikesampingkan oleh Sugiri Sancoko.


“Satu dua hari ini manajemen (penyusunan Ranwal RPJMD) mampu selesai dan dikirimkan ke gubernur. Setelah ini gres akan diuji publik di Musrenbang RPJMD. Makara ini masih awal,” tandas Sunarto. (Fauzy Ahmad)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel