Disangka Sebar Isu Bohong, Mantan Sekda Situbondo Dilaporkan Ke Polisi
SITUBONDO, – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Hadi Wiyono dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim oleh alumni Universitas Abdurrahman Saleh (Unars).
Hadi Wiyono disangka menyebarkan informasi bohong secara tertulis, terkait sertifikat notaris pendirian Universitas Abdurrahman Saleh (Unars) Situbondo yang dinyatakan cacat aturan oleh terlapor.
Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Hadi Wiyono itu, tertuang dalam laporan polisi nomor LP-B/931/XI/RES.1.18/2020/UM/SPKT Polda Jatim, dengan pelapor salah seorang alumni Unars Situbondo, Aman Al-Muhtar.
Aman Al-Muhtar mengatakan, para alumni Unars Situbondo terpaksa melaporkan mantan Sekda Pemkab Situbondo ke Mapolda Jatim, karena terlapor diduga berbagi info bohong secara tertulis, yang menyatakan sertifikat notaris pendirian Unars Situbondo cacat hukum.
Terlapor kata beliau, menyebar isu bohong pada 10 November 2020 kemudian. Saat itu, terlapor yang juga dimengerti ialah mantan Rektor Unars Situbondo itu, mengirim surat teguran terhadap Bupati Situbondo, Rektor Unars Situbondo, dan pembantu Rektor Unars Situbondo.
“Dalam surat teguran yang ditandatangani eksklusif oleh terlapor Hadi Wiyono, beliau menyatakan kalau sertifikat notaris nomor 44 Tahun 2010 perihal pendirian Unars Situbondo cacat hukum,” beber Aman.
Lebih jauh Aman menegaskan, dalam melaporkan mantan Rektor Unars Situbondo ke Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya mewakili para alumni Unars Situbondo yang mengaku geram dengan pernyataan terlapor.
“Sesuai dengan laporan, terlapor akan dijerat dengan pasal 311 KUHP jo pasal UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan aturan pidana,” tegas dia.