Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua Koni Jombang Tak Ditahan
JOMBANG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang memutuskan Ketua KONI setempat Tito Kadarisman sebagai tersangka dalam masalah praduga penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 sampai 2019.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman belum dikerjakan penahanan.
“Kami melakukan penetapan tersangka kepada kerabat TKI dalam masalah penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 sampai 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto dalam jumpa pers, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, dalam masalah prasangka penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019, Ketua KONI Jombang Tito Kadarisman disangka melanggar Undang-Undang pemberantasan korupsi.
“Dengan sangkaan pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 karakter B UU 31 Th 1999 diubah UU 20 Th 2021 wacana pemberantasan korupsi yang artinya perkara praduga tindak kriminal korupsi ini telah ada tersangkanya tertanggal 8 Desember 2020,” kata Yulius menyertakan.
Akibat masalah praduga penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 sampai 2019, ada temuan kerugian negara sebesar Rp 270 juta dan dimungkinkan masih akan bertambah.
“Saat ini kerugian Negara mencapai RPp 270 juta, masih akan kita gali lagi yang kemungkinan bisa bertambah,” ujar Yulius memungkasi.
Sebagaimana dimengerti, perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang, naik ke tingkat penyidikan semenjak Senin (21/9/2020) kemudian. Terhitung 1 tahun lebih sejak dilakukan pengusutan, kasus yang menyita perhatian publik tersebut berlangsung.
Berita ini telah terbit di KabarJombang.com dengan judul https://kabarjombang.com/perkara-dana-hibah-koni-kajari-jombang-penetapan-tersangka-penahanan-tunggu-perkembangan/