-->

Ditetapkan Tersangka, Guru Smp Cabul Di Blitar Nafsu Lihat Tubuh Muridnya

BLITAR, – B (36), oknum guru olahraga Sekolah Menengah Pertama Doko Kabupaten Blitar ditetapkan tersangka tindakan asusila menyetubuhi muridnya sendiri.


Penetapan tersangka ini dilakukan Polres Blitar sehabis melaksanakan serangkaian investigasi dan pengumpulan barang bukti.


Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Kristian Bara Langi mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui tindakan asusila terhadap muridnya tersebut.


“Ada sepuluh lokasi langkah-langkah persetubuhan itu mulai hotel di kawasan Kota Blitar, Kabupaten Blitar dan di Bali ketika melaksanakan study tour,” kata Dony, Kamis (4/2/2021).


Untuk bisa melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus merayu korban dijanjikan akan dinikahi sesudah mau melayani nafsu bejatnya.


“Tersangka mengaku mau menikahi korban. Tersangka juga mengakui bila nafsu sesudah melihat badan korban,” pungkas Dony.


Diberitakan sebelumnya oknum guru SMP di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar yang dilaporkan ke polisi alasannya praduga meniduri muridnya telah melaksanakan perbuatan bejat tersebut berulang kali.


Guru yang berstatus PNS ini memaksa muridnya berinisial A (16) melaksanakan korelasi layaknya suami istri semenjak duduk di kelas satu sampai tiga SMP.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Ipda Linartiwi menyampaikan, hal itu diketahui dari pengesahan korban bahwa terlapor telah melakukan perbuatan mesum semenjak korban duduk dibangku kelas satu hingga 3 Sekolah Menengah Pertama.


“Makara dari informasi korban oknum guru tersebut, melakukan perbuatan bejat permulaan di ruang kelas, ruang kepala sekolah, di rumah oknum sendiri dan hotel,” ungkap Linartiwi, Selasa (29/12/2020).


Linar menambahkan, korban mau menuruti nafsu bejat oknum guru Sekolah Menengah Pertama tersebut karena menerima ancaman dan dijanjikan selaku siswi berprestasi di sekolahnya.


“Korban ini ialah salah satu atlet di SMP tersebut,” jelasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel