-->

Dituding Lecehkan Bpbd Situbondo, Pemilik Akun Fb ‘Tekos Sosial’ Diperiksa Polisi

SITUBONDO, -Dituduh melecehkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo, pemilik akun Facebook (FB) ‘Tekos Sosial’, ialah Aprilianto Aris Efendi diperiksa Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (19/11/2020).


Dalam memenuhi panggilan penyidik laki-laki yang erat diundang Pepeng itu, didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Yakni Ahmad Zainuri Gazali, Jayadi dan Atik.


“Saya bareng penasihat aturan lain, Jayadi dan Atik ditunjuk per hari ini mendampingi Mas Pepeng. Hari ini pertama kali klien kami dipanggil penyidik,” ujar Ahmad Zainuri Ghazali, Kamis (19/11/2020).


Menurutnya, selaku penasihat aturan, pihaknya tidak mau berandai-andai dalam melakukan pembelaan kepada klien yang disangkakan melaksanakan ujaran kebencian sebagaimana dikontrol oleh UU ITE 19/2016 pergantian UU 11/2008.


“Karena ini baru pertama kali investigasi oleh penyidik, tentu kami hormati dahulu hasilnya seperti apa. Kami punya seni manajemen tersendiri dalam melaksanakan pembelaan, tetapi yang kami bela bukan kesalahannya, melainkan kepentingan hukumnya,”bebernya.


Pria yang dekat diundang Bang Jay menambahkan, sesuai yang disampaikan klien, pemilik akun FB ‘tekos sosial’ itu tidak bermaksud mencibir instansi BPBD Situbondo, melainkan untuk melaksanakan kritikan.


“Pengakuan klien kami, yang disampaikan dalam akun facebook miliknya berencana mengkritik kinerja BPBD,” katanya.


Diberitakan sebelumnya, Prio Handoko selaku Kepala Pelaksana BPBD Situbondo Priyo Handoko menyampaikan, BPBD Situbondo resmi meminta Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Situbondo untuk menjadi pendamping hukum terkait praduga ujaran kebencian, dengan terlapor pemilk akun FB ‘Tekos Sosial’.


“Bukan menunjuk LPBH NU, tetapi meminta untuk mendampingi kami tentang persoalan ini. Karena kalau kami sendiri yang mengurusi, cemas urusan lain yang sedang kami kerjakan di BPBD justru akan terbengkalai,” terangnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel