Dituduh Beri Izin Khusus Napi Keluar-Masuk Bui Dengan Imbalan Duit, Ini Respons Kalapas Jember
JEMBER, -Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2A Jember Yandi Suyandi disangka terlibat perkara santunan izin khusus keluar masuk terhadap warga binaan (WB).
Terkait pinjaman izin khusus itu, disangka Yandi mendapatkan uang suap dari warga binaan yang mendapat izin tersebut.
Dari isu yang dihimpun wartawan, terungkapnya masalah praduga bantuan izin khusus bagi WB itu, berawal dari adanya pengaduan penduduk (dumas) berinisial AHS ke polisi.
Dumas itu berisi wacana prasangka pemerasan oleh oknum wartawan terhadap Kalapas. Oknum wartawan itu meminta duit ‘tutup lisan’ Rp 300 juta, dengan ancaman kasus bantuan izin khusus kepada WB akan diberitakan jika tidak mengeluarkan uang.
Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Polres Jember sekitar 26 Juni 2021 lalu.
Dari dumas yang diterima wartawan, praduga perkara tersebut melibatkan kalapas dan WB inisial AS.
Diceritakan, AS, warga binaan Lapas kelas II Jember mendapat izin keluar masuk dari kalapas, Yandi Suyadi, dengan pengawalan oleh Kaur lazim lapas kelas II Jember Agung Cahyono, pada 11 April 2021 kemudian.
Belum jelas atas dasar apa izin tersebut diberikan terhadap AS oleh kalapas. AS diketahui berstatus sebagai terpidana dalam masalah penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya).
Barang buktinya ribuan butir okerbaya hasil tangkapan Polres Jember beberapa waktu kemudian.
Mengetahui adanya prasangka perlindungan izin khusus tersebut oleh kalapas, seorang oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap Kalapas.
Pihak Lapas akibatnya membebankan terhadap AS untuk mengeluarkan uang permintaan oknum wartawan tersebut dan terjadilah transaksi pemberian duit sebanyak tiga kali.
Yakni dari nominal Rp 2,5 juta pada 22 April 2021, Rp 3,5 Juta pada 25 April 2021 dan Rp 6 juta pada 26 April 2021 dengan jumlah global Rp 12 juta. Nominalnya lebih sedikit dari usul oknum wartawan yang Rp 300 juta.
Menanggapi masalah ini, Yandi Suwandi yang sudah purna tugas dari jabatannya semenjak Rabu 30 Juni 2021 hari ini, lewat sambungan telepon, mengaku tidak tahu adanya masalah yang menuding dirinya terlibat masalah tunjangan izin khusus kepada WB.
“Saya tidak merasa diperas dan tidak ada pemerasan, aku biasa saja ini. Kalau ada kabar baik saya sampaikan tidak ada persoalan. Tidak benar itu (ada tudingan terhadap dirinya),” kata Yandi.
Menurut Yandi, tudingan terhadap dirinya, perlu diluruskan. “Saya rasa tidak ada itu, persepsi masyarakat harus diluruskan. Ada oknum yang kemarin-kemarin itu, sekarang (yang terlibat praduga kasus pinjaman akomodasi), ya ditangani inspektorat dan kantor daerah. Saya rasa tidak ada masalah,” ulasnya.
“Bahkan penduduknya (oknum yang terlibat dugaan kasus pinjaman fasilitas bagi warga binaan) kini juga telah ditarik di Kanwil. Itu aja,” sambungnya.
Terkait apa yang disampaikan oleh Yandi, Kadiv Lapas Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal yang dikonfirmasi usai acara sertijab jabatan Kalapas Kelas 2A Jember juga membenarkan jika prasangka kasus derma izin keluar masuk lapas kini dikerjakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
“Masalah itu sudah diperiksa Irjen dan Tim antar kawasan. Kita tunggu jadinya dan memang benar,” kata Hanibal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
“Kita tidak tolerir dan perkara itu (harus) dituntaskan. Tidak ada yang terlibat, ya khusus ini,” sambungnya.
Ditanya terkait pemerasan yang dialami Mantan Kalapas Kelas 2A Jember Yandi Suwandi.
“Pemerasan kepada Kalapas. Saya belum tahu dan tidak ada laporan. Kalau ada pemerasan itu saya tidak dengar dan bukan persoalan kami.
“Sedangkan (Kepala) lapas sekarang sudah purna bakti,” lanjutnya.
Terkait praduga masalah yang ada di wilayah Lapas Kelas 2A Jember. “Kami tidak menginginkan seperti itu. Apalagi ketika ini kami proses WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Pimpinan kami ada isyarat itu,” katanya.
Jika terbukti ada perkara dukungan izin keluar masuk lapas bagi warga binaan, atau pelanggaran.
“Yang jelas kita akan tindak hukuman lah, tetapi tidak usah menanti kita (bertindak). PNS kan juga ada aturannya bila melanggar hukum. Kalau soal kasus ini juga pastinya ada hukuman lah,” pungkasnya.