Dituduh Cemarkan Nama Baik, Pendemo Kasun Di Mojokerto Dilaporkan Ke Polisi
MOJOKERTO, -Kepala Dusun (Kasun) Pungging, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Surono, melalui kuasa hukumnya, Hari Tjahyono, melaporkan ke Mapolres Mojokerto, pendemo yang menuntut Kasun Surono turun dari jabatannya.
Dalam unjukrasa Minggu (29/11/2020) pendemo menuding Kasun Surono mengalami gangguan jiwa. Sehingga mereka menuntut biar Kasun Surono mundur dari jabatannya.
Kuasa hukum Surono, Hari Tjahyono mengatakan, sudah melaporkan pendomo kliennya itu ke Mapolres Mojokerto Senin (30/11/2020) kemudian terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ia menilai, apa yang dituduhkan pada kliennya sama sekali tak berdasar dan mengada-ada. Bahkan, warga juga menyerang eksklusif, sehingga kuasa hukum kepala dusun melaporkan ke pihak berwajib.
“Sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto hari senin (30/11), Karena menurut kita tuntutannya mencemarkan nama baik,” katanya pada wartawan Kamis (3/12/2020).
Menurut Hari, tudingan mengalami gangguan jiwa terhadap kliennya itu terperinci menyerang eksklusif.
“Perlu dikenali bila pak Surono tidak pernah sakit jiwa,” ujarnya.
Jika memang Kasun Surono sakit jiwa, Kata Hari, pasti roda pemerintahan tak akan berjalan. Namun faktanya, roda pemerintahan di Dusun Pungging berlangsung dengan baik.
“Sekarang dilogikan saja, bila sakit jiwa mana mungkin diajak bicara nyambung, roda pemerintahan bisa jalan dengan baik,” terangnya.
Terpisah, Kasun Pungging, Surono menyampaikan, tudingan warga pada dirinya sangat tidak berdasar. Ia mengegaskan tak pernah masuk RSJ karena sakit jiwa.
“Saya akui memang pernah di rehabilitasi namun bukan sakit jiwa tetapi akhir Napza. Kalau sakit jiwa mana mungkin mampu memimpin penduduk ,” jelasnya.
Selain itu, Surono juga membantah terkait dengan tudingan korupsi dan gratifikasi dana yang mencapai Rp 2 miliar terhadap dirinya.
“Dana kompensasi dari salah satu perusahaan telah tersalurkan semua ada laporannya mampu dicek. Tidak ada yang aku pakai,” paparnya.
Ia menerangkan, uang yang bernilai milyaran itu yakni hasil dari koordinasi antara perusahaan PT Dinamika Megatama Citra (DMC), PT Supracor Sejahtera (SPS) dan CV Sinar Sejahtera miliknya yang bergerak di bidang jasa angkutan.
“Kaprikornus yang disangkakan warga bahwa Adanya pelanggaran hukum berbentuktindakan melawan hukum korupsi atau gratifikasi adalah tentang tidak turunnya dana kompensasi Desa dari perusahaan PT. SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Sangat salah,” jelasnya.
Sementara itu, Budi salah satu Ketua RT 02 RW 04 membenarkan klarifikasi kasun Surono. Pasalnya bahwa setiap ada kebijakan apapun pihak RT sebanyak 19 RT dan 3 RW selalu dilibatkan.
“Setahu aku kompensasi dari perusahaan PT. DMC mendapatkan kompensasi di dusun sebesar besaran UMK Mojokerto, dan hal itu aku rasakan betul bahkan dana di RT dari dusun aku kembangkan untuk simpan pinjam warga,” terangnya.
Diketahui, pada hari Minggu (29/11) kemudian puluhan Warga melakukan agresi demo di depan kantor Balai Desa Pungging Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Mereka meminta mengubah kepala Dusun Pungging karena adanya pelanggaran hukum yang diduga melaksanakan tindak kriminal korupsi / gratifikasi. Yakni mengenai tidak turunnya dana kompensasi Desa dari perusahaan PT. SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih 2 miliar dan Yang bersangkutan sedang pernah mengalami gangguan jiwa.
Juru bicara koordinasi aksi Sunindar menyampaikan, agresi warga ini menuntut Kasun Pungging turun dari jabatannya lantaran pernah mengalami gangguan jiwa.
“Yang terang sebagaiKasun itu memegang kartu kuning artinya pernah mengalami gangguan jiwa jadi kita warga sepakat dari situ tidak mau lagi untuk menjadi pimpinan di Dusun,” ungkapnya.
Menurut Sunindar, gangguan jiwa itu dialami Kasun telah puluhan tahun. Sementara dia menjabat sudah sekitar 15 tahun selaku Kasun Pungging.