-->

Gauli Gadis Bau Kencur Di Kandang Ayam, Pria 52 Tahun Ditahan Polisi Blitar

BLITAR, -MA (52), warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap WS (11), gadis di bawah umur warga lokal.


Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, persetubuhan terjadi Jumat (23/10/2020) Oktober kemudian, sekitar pukul 10.00 Wib.


Pada ketika itu korban sedang di rumah sendirian. Lalu tersangka datang mengetuk pintu belakang. Setelah dibuka, tersangka kemudian menarik tangan korban di ajak ke kandang ayam. Lalu korban dicabuli, korban kemudian disetubuhi.


“Saat tersangka menyetubuhi korban, dikenali oleh saksi Semi, kemudian semi menceritakan kepada ayah korban. Karena tidak terima ayah korban melaporkan ke Unit PPA Polres Blitar,” kata Kapolres Blitar, Selasa (1/12/2020).


Dalam pemeriksaan polisi tersangka MA mengaku melakukan perbuatan mesum tersebut sudah empat kali.


Berawal dikala korban minta duit Rp 20 ribu. Lalu tersangka mencium korban. Selanjutnya tersangka tak mampu menahan hawa nafsunya dan hasilnya melaksanakan persetuhuban tersebut.


“Saya melakukan yang pertama di kamar mandi. Kedua di dapur, ketiga di sangkar ayam, dan keempatnya di sawah. Pada ketika itu saya sedang mencari rumput, korban menyusul saya kemudian aku kerjakan di kebun jagung,” ungkap tersangka saat dalam rilis perkara ini.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang no 35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel