-->

Dpo Prasangka Korupsi Apbdes Kemantren Sidoarjo Ditangkap Ketika Ngopi

SIDOARJO, – Pelarian Bambang Sugeng, mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dari kejaran Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo berkahir telah. Eks Kades Kemantren abad 2013-2019 kesudahannya tertangkap.


“Tersangka kami tangkap dikala sedang asik ngopi di warung kopi Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,” kata Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono lewat Kasi Intelijen Idham Kholid usai penangkapan, Selasa (2/12/2020).


Idham menjelaskan bahwa Bambang Sugeng telah ditetapkan tersangka pada 24 Agustus 2020 silam terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kemantren tahun 2018-2019 Total kerugian negara ditaksir sebesar Rp600 juta.


Namun, tersangka justru melarikan diri ketika diundang tim penyidik untuk diperiksa selaku tersangka. “Kami panggil secara patut namun tersangka tak hadir.  Kami akibatnya terbitkan DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya.


Kasi Pidsus Lingga Nuarie menyertakan bahwa selama pelarian hampir 4 bulan lamanya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat diantaranya ke Kalimantan Timur, Tenggarong. “Sampai karenanya tersangka balik kembali dan berhasil kami tangkap hari ini,’ jelasnya.


Meski demikian, sehabis tertangkap tersangka eksklusif dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim, Cabang Rutan Klas 1 Surabaya. “Setelah kami periksa secara intensif, tersangka langsung kami jebloskan ke rutan,” jelasnya.


Sementara, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel