-->

Dprd Jombang Gagal Rapat Paripurna Karena Tak Kuorum, Pengamat: Kekanak-Kanakan!

JOMBANG, -Kegagalan DPRD Jombang menggelar rapat paripurna Senin (19/4/2021) menerima kritikan dari pengamat kebijakan publik. Pengamat ini menyebut sikap legislator yang absen sebagai kekanak-kanakan.


Rapat paripurna itu sendiri sedianya membicarakan Laporan Keterangan Pertanggungungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020 dan dua raperda partisipatif. Rapat gagal digelar sesudah 27 dari 50 anggota dewan lokal bolos alias tidak hadir tanpa informasi.


Pengamat Kebijakan Publik itu, Solikhin Ruslie menyayangkan kejadian absennya para wakil rayat tersebut. Menurutnya, aksi ‘boikot’ merugikan rakyat. Diapun mempertanyakan ihwal fasilitas komunikasi di lingkup kantor legislator itu.


“Jikapun ada problem, harusnya bisa dikomunikasikan dengan baik. Itu pantas disayangkan. Artinya apa telah tidak ada komunikasi yang mampu dijalankan, apa harus begitu. Kalau begini yang rugi rakyat,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).


Pun demikian, Solikhin tidak mengetahui secara niscaya persoalan yang terjadi antara legislatif dan eksekutif. Namun, bila persoalannya menyangkut LKPj dan dua Raperda, maka akan ada keterlambatan dan ada konsekuensinya, rakyat yang dirugikan.


“Ini kepentingan rakyat, saat ini telat, ada konsekuensinya dan itu yang dirugikan rakyat. Kalau berdasarkan saya kekanak-kanakan yang boikot itu,” katanya.


Solikhin juga menjeletrehkan, jika masalahnya karena keterlambatan LKPj, harusnya mampu dibicarakan, alasannya adalah para anggota dewan mempunyai pimpinan yang mampu berkomunikasi.


Menurutnya, jikalau pimpinan bisa mengakomodasi dengan baik dan tidak mementingkan kepentingannya sendiri, hal semacam itu tidak akan pernah terjadi.


“Jangan hingga, kesenjangan di DPRD itu menjadi liar dan keluar yang tidak ada urusannya dengan rakyat atau justru merugikan rakyat yang nanti menciptakan rakyat menjadi apatis pada mereka.

Kalau saya seperti rakyat melihatnya ini memalukan dan kekanak-kanakan, jangan terjadi lagi,” tukasnya.


Solikhin menyarankan, sebaiknya para wakil rakyat yang mangkir memakai hak nya yang telah dikelola oleh undang-undang. Yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyuarakan pendapat.


Misalnya, dari anggota dewan yang berjumlah 50 orang, lalu yang tidak hadir 23 orang, maka yang tidak kuorum tersebut mampu mengambil kebijkan.


“Kalau ini kekanak-kanakan. Kalau mereka berakal, dewasa, gunakan salah satu hak mereka. Misalnya hak angket, hak menyatakan pertimbangan , kan telah terpenuhi, kenapa gak memakai hak nya itu, yang dijamin oleh undang undang,” katanya.


Solikhin juga menganggap kejadian ini salah dalam perspektif pemerintahan. Sebab, mereka dibayar untuk melakukan tugasnya menjadi wakil rakya. Sehingga dia meminta para wakil rakyat itu bisa menyalurkan aspirasinya sesuai dengan makanisme yang ada.


“Tapi kalau persoalannya kesenjangan dengan pimpinan, ya tuntaskan di internal, jangan dibawa ke luar yang rakyat jadi korban, kan memalukan,” pungkas dosen Untag Surabaya ini.


Ketua DPRD Jombang, Masud Zuremi, mengatakan, sebenarnya rapat tersebut telah diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus) dan pelaksanaannya disepakati pada hari itu.


Dirinya tidak bisa menjelaskan argumentasi ketidakhadiran 27 orang anggota DPRD dari aneka macam fraksi tersebut. Sebab, para wakil rakyat itu tidak menawarkan keterangan sama sekali.


“Kalau boikot, mengapa boikot. LKPj ini tidak berpengaruh terhadap DPRD dan tidak kuat terhadap direktur. Dan ini gres nota. Setelah penyampaian nota, kan ada persepsi umum (PU) fraksi-fraksi,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel