Dprd Kabupaten Mojokerto Bentuk Pansus Diskusikan 4 Raperda
MOJOKERTO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan perda (Raperda).
Keempat Raperda tersebut, yakni, Raperda wacana penyelenggaraan pemakaman, Raperda ihwal penyelenggaraan santunan hukum untuk penduduk miskin, Raperda ihwal pergeseran ketiga atas Peraturan kawasan nomor 6 Tahun 2011 ihwal retribusi jasa perjuangan.
Kemudian, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 ihwal pembentukan dan susunan perangkat tempat Kabupaten Mojokerto.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi, menyampaikan akan membentuk pansus untuk membahas 4 raperda itu.
“Iya benar, tadi pagi ketika sidang paripurna APBD tahun anggaran (TA) 2021 dan dibentuk pansus untuk membicarakan 4 Raperda. Salah satunya terkait dengan makam pasien Covid-19 ,” katanya, Jum’at (16/10/2020).
Ia menerangkan, pembahasan 4 Raperda ini diinisiasi oleh direktur dan menargetkan
Raperda APBD TA 2021 simpulan bulan November.
“Kami targetkan tanggal 30 November 2020. Semua fraksi telah menyetujui,” ungkapnya.