Dua Pekan Ppkm Di Jatim, Denda Pelanggaran Prokes Capai Rp 500 Juta Lebih
SURABAYA, – Polda Jawa Timur merilis hasil operasi Yustisi selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Sejak diterapkan selama dua pekan (2 minggu) di 13 Kabupaten/ Kota di Jatim. Mulai tanggal 11-25 Januari 2021, total denda dari pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) meraih Rp 500 juta lebih.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, selama pelaksanaan operasi yustisi pada penerapan PPKM di 13 kabupaten/ kota di Jatim, Polda Jatim telah melaksanakan penindakan terhadap penduduk .
“Polda Jatim bareng dengan Tim Hunter, TNI, Satpol-PP dan instansi yang lain sudah melaksanakan operasi yustisi selama penerapan PPKM di 13 kawasan di Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).
Sejak tanggal 11-25 Januari 2021, tim campuran sudah melaksanakan operasi yustisi dengan total acara sebanyak 1.378.435.
Sedangkan target dari operasi yustisi selama penerapan PPKM diantaranya, orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mall, pasar, kedai makanan atau rumah makan, daerah wisata dan tempat ibadah.
Pelanggar prokes ini masih banyak, untuk jenis sanksi seperti teguran secara verbal meraih 1.328.654, sedangkan hukuman tertulis sebanyak 305.860.
Selain itu, mereka juga dikenak denda administrasi sebanyak 8.459, dengan nilai keseluruhan denda selama dua pekan mencapai 539.931.000. “Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes mencapai 500 juta lebih,” tambahnya.
Diharapkan masyarakat Jawa Timur tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
“Diharapkan penduduk Jatim tetap patuhi Prokes dan dengan menerapkan (5M),” harapnya.
Sementara itu Provinsi Jawa Timur juga memperpanjang PPKM. Hal ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 ihwal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sementara di Jatim yang semula hanya 13 Kab/ Kota yang menerapkan PPKM. Kini bertambah 4 (Empat) Kab/Kota, sehingga total kawasan yang menerapkan PPKM di Jatim berjumlah 17 kawasan. Sementara itu PPKM akan diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.