-->

Dugaan Korupsi Bisnis Ikan Rp 8 M Mampu Seret Pelaku Lain

SIDOARJO, -Kasus dugaan korupsi bisnis perdagangan ikan fiktif PT Puspa Agro yang ditaksir merugikan negara Rp 8 berpeluang menyeret keterlibatan pihak lain.


Namun Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melalui Kasi Intelijen Idham Kholid hanya menjawab diplomatis disinggung potesni menyeret pelaku lain.


“Semuanya masih kita dalami,” ucap Idham usai memutuskan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) dan Staf Tarding PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, Jumat (16/10/2020).


Idham memastikan dikala ini masih mendalami terkait pelaku lain yang ikut atau turut serta. Ia meminta semoga wartawan bersabar terkait perkembanga selanjutnya. “(Kami minta) Tunggu prosesnya, tunggu tanggal mainnya,” ucapnya singkat dengan didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie.


Meski demikian, perkara dugaan bisnis perdagangan ikan fiktif PT Puspa Agro yang menjerat Dirut dan Staf Tarding PT Puspa Agro, Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari pada 2015 silam.


Modus prasangka korupsi yang dikerjakan tersangka itu berawal dari bisnis perdagangan ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro yang notabenya anak perusahaan PT JGU (BUMD Jatim) dengan pihak ketiga yakni CV Aneka Hosse berlansung pada pada 2015 silam.


Kerjasama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, namun pembayaran tetap dilaksanakan berlangsung sejak bulan Juni hingga November 2015.


“Pembayaran fiktif itu dilaksanakan sekitar 7 kali bahkan lebih,” terang mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu. Idham menjelaskan, argumentasi tersangka melaksanakan kolaborasi perdagangan ikan akan dijalankan untuk eksportir.


“Namun, setelah kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan kawasan pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif,” jelasnya.


Meski demikian, kedua tersangka kini mesti mendekam di balik jeruji untuk proses lebih lajut. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel