-->

Edarkan Sabu Di Blitar, ‘Pemain Lama’ Ditangkap

BLITAR,-BS (32), warga Kauman Kota Blitar ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota karena disangka mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Blitar Kamis (21/1/2021).


Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, penangkapan pelaku tersebut setelah Satreskoba Polres Blitar Kota melakukan pengusutan terkait maraknya peredaran narkotika sabu.


Pelaku ditangkap di rumahnya tidak mampu berkutik sebab masih menjinjing barang bukti satu poket sabu.


“Pelaku menyimpan barang haram tersebut di saku celananya,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota.


Rochan menambahkan, saat ini pelaku dalam penyidikan Satreskoba Polres Blitar Kota untuk menyebarkan siapa pemasok sabu tersebut.


“Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu klip sabu. Namun bedasarkan jejaknya pelaku ini merupakan orang lama,” ujar Rochan


Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 wacana Narkotika dengan bahaya lima tahun penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel