Eksekusi Jaminan Utang Oleh Pn Situbondo Dinilai Cacat, Panitera Pn: Sesuai Prosedur!
SITUBONDO,-Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melaksanakan hukuman terhadap salah satu obyek jaminan tanggungan utang salah satu nasabah BCA atas nama Alexis Anugraha warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Namun, hukuman tanah yang di atasnya ada bangunan rumah milik Alexis Anugraha yang berlokasi di Jalan Semeru, Situbondo, dengan bentuk pengosongan itu, dinilai cacat aturan.
Supriyono sebagaikuasa aturan Alexis menyampaikan, pihaknya menilai hukuman tersebut cacat aturan. Ada beberapa argumentasi eksekusi tersebut cacat aturan. Di antaranya, lelang dilaksanakan sehabis adanya somasi dari dirinya.
“Seharusnya jaminan milik kliennya tidak dilelang, karena kami melakukan somasi, namun kenapa pengadilan tetap melakukan hukuman,” ujar Supriyono, Jumat (25/6/2021).
Menurutnya, sebab PN Situbondo tetap melakukan hukuman, pihaknya menilai ketua PN Situbondo telah melakukan malpraktek atau salah dalam memperlihatkan kebijakan.
“Bahkan, terkait prasangka tersebut, kami telah melaporkan ketua PN ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Ombudsman,” bebernya.
Supriyono menceritakan, ada dua obyek yang dijadikan jaminan oleh kliennya. Pertama, rumah di Jalan Semeru, dan obyek kedua ada di Jalan Argopuro. “Obyek di Jalan Argopuro ternyata dijual tanpa sepengetahuan klien saya,” katanya.
Lebih jauh Supriyono menyampaikan, pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu, dirinya mengajukan gugatan. Ironisnya, meski sudah ada gugatan, pada tanggal 27 Oktober bank melakukan lelang tehadap obyek 1 yang ada di Jalan Semeru. “Kita lakukan gugatan lagi dengan kasus nomor 41, bahwa lelang itu cacat hukum,”imbuhnya.
Supriyono mengatakan, setelah somasi kedua, PN Situbondo ternyata memberikan surat teguran atau anmaning. Di surat itu dicantumkan, bahwa obyek jaminan akan dijalankan hukuman. “Dari teguran itu, kita sampaikan surat tertanggal 11 Februari 2021, meminta penundaan terhadap eksekusi,” jelasnya.
Dalam perjalannya, PN kembali menerbitkan surat pada tanggal 9 Juni 2021 yang menyatakan, bahwa hukuman akan dikerjakan tanggal 24 Juni kemarin. Terkait surat itu, Suriyono telah bersurat lagi pada 20 Juni untuk meminta penundaan hukuman.
“Tapi kenyataannya, hukuman tetap dilakukan kemarin,” ucapnya.
Dia menyampaikan, hukuman tersebut terang cacat hukum karena lelang semenjak permulaan juga cacat hukum. “Karena lelang dikerjakan pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu, sedangkan kami memasukkan somasi pertama dengan nomor 30 pada 1 Oktber,” jelasnya.
Artinya, somasi mendahului lelang. Sementara, menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2106 perihal petunjuk pelakasanaan lelang ditegaskan, bila ada gugatan kepada hak tanggungan, maka lelang hukuman tidak dapat dijalankan.
“Ternyata hukuman tetap dilakukan PN dengan adanya permintaan dari BCA. Ini yang aku maksud sudah terjadi malpraktek atau salah kebijakan oleh ketua PN Situbondo,” pungkasnya.
Panitera PN Situbondo, Abdul Kadir Jailani mengatakan, hukuman tersebut sudah sesuai mekanisme. Dia menegaskan, PN tidak mungkin sembarang pilih melakukan hukuman. “Apa yang dilakukan pengadilan telah prosedur. Pokoknya sesuai mekanisme,” katanya.
Sayangnya, ia tidak menerangkan secara rincian prosedur yang dimaksud. Terkait praduga cacat hukum, Abdul Kadir enggan mengomentarinya.
Sebab, itu di luar kewenangannya untuk menjawabnya. “Yang menentukan cacat hukum di persidangan, nanti hakim yang memutus,” bebernya.