-->

Gagahi Gadis Anabawang, Pria Di Blitar Ini Berlebaran Di Bui

BLITAR, -Pria inisial S (41) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar harus berlebaran di sel tahanan sesudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.


Pria tersebut ditangkap alasannya adalah disangka tega menyetubuhi gadis di belum dewasa, pelajar SMP berusia 14 tahun, warga Kecamatan Selopuro.


Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, kejadian terungkap berawal saat ayah korban mengenali pesan whatsapp pelaku yang mengajak korban bekerjasama tubuh.


Lalu ayah korban mendesak korban untuk bercerita. Ternyata korban mengaku telah pernah disetubuhi oleh pelaku. Ayah korban yang tidak terima tindakan S melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.


“Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi korban, persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku sebanyak satu kali,” kata Ipda Linar, Minggu (25/4/2021).


Ipda Linar menyertakan, dikala menyetubuhi tersebut, pelaku menggunakan kondom kondom. Modus S, yakni membujuk rayu serta tipu tipu muslihat.


“Pelaku mengaku melampiaskan meniduri korban alasannya adalah tak bisa menahan berahi dikala melihat badan korban, “Ujarnya


Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 wacana Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel