-->

Gegara Hutang, Perjaka Di Lamongan Aniaya Tetangganya Sampai Tewas


LAMONGAN, – Hanya karena ditagih hutang, Rizky (23), warga




Desa Dugo, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, nekat menganiaya tetangganya sendiri, Karmola (74), hingga tewas.


Dihadapan polisi, pelaku mengaku merasa sakit




hati dengan pelaku yang menagih hutang pada pukul satu dini hari.


“Korban melempar kerikil ke rumah saya sambil teriak. Seketika itu aku spontan memukulnya di bagian pinggang sebelah kanan alasannya adalah emosi, dan tidak bermaksud membunuh beliau,” saya Rizky dihadapan petugas, Selasa (24/11/2020).





Dikatakan pelaku, sekitar enam bulan kemudian orangtuanya meminjam uang Rp10 juta, terhadap korban untuk digunakan membangun rumah.


“Memang sekitar 5-6 bulan lalu kami berhutang untuk bangun rumah, dan aku sangat menyesal, tetapi saya tidak berencana untuk membunuh pak Karmola,” sesal Rizky.




Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun, menuturkan penganiayaan hingga menimbulkan hilangnya nyawa tersebut, dikarenakan sakit hati dikala korban menagih hutang pada orangtuanya.




“Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih hutang pada orang renta pelaku, berikutnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku saat itu juga itu eksklusif melakukan penganiayaan dengan cara menghantam menggunakan tangan,” tutur Kapolres.




Korbanpun lari ke jalan, lanjut Harun. Namun pelaku terus mengejar korban, dan melakukan pemukulan kepada korban. Kami mengamankan pelaku dari gosip saksi yang berada dilokasi kejadian melihat korban yang jatuh usai dianiaya pelaku dan meninggalkan korban begitu saja.


“Korban lalu ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk lalu dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat. Lalu korban meninggal ketika dalam perawatan medis,” jelas Harun.




Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban.


Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana ihwal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


“Pelaku akan menjalani hukuman atas perbuatannya dengan eksekusi kurungan penjara optimal tujuh tahun,” pungkas Harun.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel