-->

Gudang Di Tengah Permukiman, Komisi A Dprd Surabaya Menerka Menyimpang Dari Izin

SURABAYA, – Komisi A DPRD Kota Surabaya, melakukan sidak (inspeksi mendadak) di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2, Kelurahan Kali Kedinding, Surabaya, Kamis (22/4/2021).


Dalam sidaknya, memperoleh adanya gudang di area permukiman warga. Diduga, gudang ini tidak cocok izin ke Pemkot Surabaya.


“Tidak cuma satu, tetapi ada beberapa gudang di sini. Bahkan masih ada yang tahap pembangunan,” terang Camelia Habiba, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (22/4/2021).


Pihaknya meminta, biar pemilik perjuangan bangunan melengkapi perizinan dengan benar. Sebab, berdasarkan perda sendiri, gudang tidak diizinkan di dalam permukiman atau kampung.


“Fungsikanlah sesuai izin, kalau diabaikan pekan depan kami meminta dinas terkait data secara keseluruhan perizinan usaha pergudangan yang ada di sini,” tegas Habiba kepada wartawan.


Salah satu pemilik gudang menyebutkan, bahwa sudah mengantongi izin dan sesuai mekanisme dari Pemerintah Kota surabaya.


“Tempat usaha kami sudah ada izinnya dari dinas terkait,” singkat Handoyo Purnomo, salah satu pemilik gudang.


Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta kepada pemilik perjuangan pergudangan di daerah permukiman mesti transparan terhadap masyarakat.


“Berdasarkan tata ruang, jikalau ini daerah pergudangan ya manfaatkan pergudangan. Tapi jikalau permukiman ya mesti sesuai tata ruangnya,” tambah Cak Bulek sapaan akrabnya.


Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, apapun peruntukan perizinan perjuangan bantu-membantu dinas perizinan memahami konteks tersebut.


“Kalau lokasi ini untuk permukiman, mestinya pergudangan ini harus dievaluasi,” sebutnya.


Lokasi di Jalan Kedinding Tengah Jaya 2 tidak pantas untuk kawasan usaha pergudangan. Bahkan, susukan jalan sendiri terlalu kecil dan tidak layak untuk kendaraan transportasi besar.


“Biasanya perjuangan pergudangan bertempat di sekeliling pelabuhan dan stasiun. Lah, jikalau ada pergudangan bersembunyi di permukiman ada apa? Ini yang perlu secepatnya kita telusuri,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel