Hadirkan Grup Musik Campursari, Hajatan Akad Nikah Di Pungging Mojokerto Dibubarkan
MOJOKERTO, -Hajatan akad nikah yang digelar di rumah Suparno, Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabapaten Mojokerto dibubarkan polisi, Minggu (23/05/2021).
Gara-garanya hajatan akad nikah itu diramaikan hiburan berupa tampilan grup band campursari. Hiburan musik tersebut dinilai memiliki peluang menjadikan kerumunan.
Terlebih saat ini masih berjalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro
Aparat kepolisian membubarkan program pada pukul 13.00 WIB dikala tamu undangan di program hajatan tersebut memadati lokasi.
Tamu usul diminta segera meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing masing.
Kapolsek Punggung, AKP Margo Sukwandi mengatakan, penyebab pembubaran kepada hajatan itu, ialah alasannya adalah tuan rumah menggelar hajatan dengan mendatangkan ujung atau grup musik campursari yang dapat menyebabkan penotan dan kerumunan di tengah Covid-19.
“Pihak penonton membubarkan diri dan kami menyampaikan kepada yang punya hajat, kegiatan bentuk hiburan dihentikan oleh pemerintah sebab masih suasana pandemi,” katanya.
Selain itu, petugas juga menyaksikan sebagian tamu ajakan ada yang tidak memakai masker. Sehinggga dilakukan perlindungan masker kepada tamu yang datang. “Pembubaran berlangsung tanpa gangguan dan aman,” ungkapnya.