-->

Hari Kedua Masuk Kerja Pasca-Idul Fitri, Bupati Blitar Sidak Opd Dan Kawasan Wisata

BLITAR, -Bupati Blitar H Rini Syarifah didampingi Asisten I, Kepala BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari kedua kerja pasca-libur Idul Fitri 1442 H di beberapa OPD Kabupaten Blitar, Selasa(17/5/2021).


Bupati Blitar,Rini Sarifah menyampaikan sidak hari ini dijalankan ke Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Perkim dan Dinas PUPR.


Mak Rini beserta rombongan memasuki satu persatu ruangan yang ada di masing-masing OPD dan melaksanakan interaksi dengan staf.


“Ya, dalam sidak kedua menemukan satu OPD yang sepi di ruangan cuma ada beberapa saja karena ada kegiatan lain. Saya sungguh menyayangkan hal ini terjadi karena meninggalkan ruangan di jam aktif kerja,” kata Bupati Blitar


Rini menambahkan, selain inspeksi ke OPD dirinya juga sidak ke kawasan rekreasi mirip Blitar Park Garum, Candi Penataran, Kolam Renang Penataran, Gedung Amphitheater Penataran dan Museum Pentaran bareng dengan Tim Satgas Covid-19, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Kesehatan.


“Kami meminta kepada seluruh pengurus wisata untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab, pariwisata diperbolehkan beroperasi kembali mulai 18 Mei 2021,” Ujarnya


“Kita pantau sudah memenuhi syarat, mulai dari daerah mencuci tangan, Satgas khusus, menawarkan hand sanitizer, thermo gun dan mengontrol jarak hadirin,”terangnya.


Rini menjelaskan, jika di tengah penerapan kebijakan masih ditemukan sejumlah objek rekreasi tidak mematuhi disiplin kepada prokes COVID-19 maka dengan tegas pemerintah daerah akan menawarkan hukuman kepada pihak pengurus rekreasi berupa penutupan kanal sampai dengan waktu yang diputuskan.


“Saya juga minta terhadap para wisatawan yang tiba ke Blitar dimohon untuk mematuhi Prokes sebab sesuai himbauan dari Bapak Presiden kita harus bersama – sama menghemat penyebaran virus corona biar perekonomian berjalan tanpa kendala,”Jelasnya


Sementata usai sidak Rini memerintahkan terhadap pengurus wisata untuk menyiapkan satgas khusus untuk memantau kedisiplinan hadirin serta memantau jumlah kunjungan 50 persen dari kapasitas.(***)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel