Hiburan Malam Mojokerto Ditutup Sampai 8 Januari 2021
MOJOKERTO, – Tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Mojokerto ditutup sementara mulai 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut sesuai dengan yang tertara dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 440/3273/416-105/2020 wacana himbauan peringatan malam tahun 2021, yang merujuk SE Gubernur Jatim No 800/23604/118.5/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Selain itu, Pemkab Mojokerto melakukan pembatasan-pembatasan bagi jumlah hadirin wisata, hotel atau penginapan, warung kopi, rumah makan, ruang olahraga, dan ruanh pertemuan. Antara lain, dihentikan melebihi 25 persen dari total jumlah kapasitas.
Selanjutnya, penerapan jam malam pun diberlakukan, mulai pukul 20.00 WIB- 04.00 WIB hingga 08 Januari 2021.
Imbauan tersebut dilaksanakan untuk mengantasipasi kerumunan dan menghalangi penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Raga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menyertakan, dalam rangka pencegahan Covid-19, Pemkab dibantu Polres Mojokerto sudah melaksanakan penyemprotan disinfektan di daerah-kawasan rekreasi.
“Pelaku perjuangan daerah wisata, hotel, restoran di Kabupaten Mojokerto harus menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya, Kamis (31/12/2020).