Hindari Operasi Yustisi, Warga Jember ‘Mbrasak’ Melalui Sawah
JEMBER, – Hindari operasi yustisi terkait protokol kesehatan di jalur utama Kecamatan Kencong, yang menghubungkan Kabupaten Jember – Kabupaten Lumajang.Warga sekitar Kecamatan Kencong, Jember mencari jalan tikus melalui areal persawahan untuk menghindari petugas.
Salah seorang warga ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Irul (35) mengaku memilih jalur tikus lewat areal persawahan, alasannya adalah tidak memakai masker.
“Saya tidak tahu ada operasi polisi, jadi sebab takut dicegat dan kena hukuman denda, nyanyi atau nyapu jalanan saya cari (melalui) jalan lain,” kata Irul dikala dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (18/11/2020).
Irul menyampaikan, terkait penggunaan masker, dirinya paham tentang kode tersebut.
“Tapi pakai masker tidak enak, apalagi soal gosip corona (Covid-19) tidak jelas. Ada yang bilang bohongan, juga dibentuk-buat pemerintah,” katanya.
Tetapi pria yang bekerja sebagai buruh tani itu, tetap mematuhi hukum. “Karena jikalau masuk toko juga ada himbauan pakai masker, jadi ya tetap berusaha pakai,” katanya.
Pantauan ketika operasi Yustisi, acara tersebut akan berkala dikerjakan muspika lokal. Pasalnya dikala ini Kecamatan Kencong masih masuk dalam kategori Zona Merah.
Dalam operasi Yustisi Rabu (18/11/2020) itu, tercatat sebanyak 100 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Untuk sasaran operasi, ialah pengendara roda dua dan roda empat.
“Kegiatan ini masih berlangsung dua hari, dan pelanggarnya sekitar 100 orang,” kata Kapolsek Kencong, AKP Adri S dikala dikonfirmasi wartawan.
Untuk bentuk hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar juga bervariatif. Sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Operasi ini gencar kita kerjakan, untuk mengedukasi penduduk semoga tetap melaksanakan protokol kesehatan. Apalagi wilayah Kecamatan Kencong, masih zona merah,” ungkapnya.
Adri menambahkan, operasi Yustisi ini akan terus dilakukan. Bagi pelanggar akan diberi perayaan dan diberi masker bila melanggar selaku langkah-langkah permulaan.
“Tapi bila nantinya tetap melanggar kita akan berkoordinasi dengan Pengadilan untuk denda yang mesti dibayar bagi warga yang badung tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Sedangkan untuk pelanggar dibawah umur selain diberikan edukasi, juga akan ada peringatan tegas.
“Hal ini biar patuh memakai masker, selain tentunya kita data dan kita suruh buat pernyataan,”pungkasnya.