Info Jual-Beli Perangkat Desa Wates Tulungagung Rp 100 Juta, Polres: Uang Sudah Dikembalikan
TULUNGAGUNG, -Terkait kabar jual-beli Jabatan Perangkat Desa dalam ujian di Desa Wates Kecamatan Sumbergepol, Polres Tulungagung menyatakan telah menolong mediasi kedua belah terlibat.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian alasannya salah satu pihak yang terlibat dalam cobaan tersebut memperlihatkan duit senilai Rp. 100 juta terhadap peserta terbaik ujian.
Yaitu pada jabatan Kasun, mulanya Muhamad Ali Shodig mempunyai nilai tertinggi pada penjaringan jabatan Kasun, lalu pada hari Sabtu (20/02/2021) kemarin secara tiba-tiba mengundurkan diri menjadi Kasun terpilih dengan alasan ingin memilih menjadi PNS diwaktu yang hendak datang.
Kemudian atas pengunduruan tersebut, panitia menunjuk Rohmad Sahrul Muarif selaku kandidat Kasun menurut nilai dibawahnya.
“Sesuai fakta, peristiwa berawal 09 Februari 2021 di Desa Wates ada pelaksanaan penjaringan perangkat desa, antara lain Kepala Dusun (kasun), Kasi Pemerintahan, Kaur perencanaan dan Kaur Kesra yang dibarengi 23 akseptor,” terperinci Kasubbag Humas Polres Tulungagung, IPTU Trisakti, Senin (22/2/2021).
Dalam proses cobaan tersebut, pada posisi Kasun untuk nilai tertinggi diraih Muhamad Ali Shodig, Kasi Pemerintahan nilai tertinggi dicapai Nalendra Ramona Purba, sedangkan Perangkat Kaur Perencanaan nilai tertinggi dicapai M Najibur Niza dan Kaur Kesra nilai tertinggi diraih oleh Nasrul Fuad.
“Kemudian dari keluarga Rohmad Sahrul Muarif ini menunjukkan tali asih berupa duit terhadap Muhamad Ali Shodig Rp 100 juta. Selanjutnya pada Sabtu (20/02/2021) Muhamad Ali Shodig melaporkan peristiwa tersebut alasannya adalah panik menerima uang yang dianggap uang suap dan cemas menjadi masalah,” paparnya.
Dari laporan tersebut jadinya kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Sumbergempol dan ditemukan dari hasil mediasi sampai tidak ada urusan lagi.
“Dari hasil mediasi di Polsek Sumbergempol didapatkan janji, kedua belah pihak menyatakan hening dan dikuatkan dengan surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan disaksikan Pihak 1 Muhamad Ali Shodig mengembalikan duit Rp 100 juta kepada Rohmad Sahrul Muarif. Kedua belah pihak mendapatkan keputusan semua orang yang nantinya dilantik,” tambahnya.
Dari hasil mediasi ini berdasarkan dari kedua belah pihak tidak ada yang dipaksa pihak manapun juga. Dan bisa dinyatakan telah tidak ada persoalan lagi di antara kedua belah pihak.
“Kaprikornus dalam penanganan sebuah kasus konsep pendekatan restorative justice merupakan sebuah pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindakan melawan hukum serta korbannya sendiri. Dalam artian masalah ini dianggap selesai,” pungkasnya.