-->

Jadi Tersangka Masalah Pencabulan Santriwati, Kiai Di Jombang Mengaku ‘Gelap’

JOMBANG, – SB, Kiai asal Kecamatan Ngoro, Jombang, tersangka kasus pencabulan kepada sejumlah santrinya mengaku gelap mata, ketika melakukan tindakan diluar batas itu.


Pengasuh sekaligus pimpinan salah satu pondok hafalan Alquran ini pun enggan menawarkan tanggapan banyak, saat ditanyai sejumlah awak media dalam rilis ungkap kasus yang diselenggarakan Polres Jombang, Senin (15/2/2021). Bahkan, SB lebih banyak diam dikala dihujani pertanyaan.


“Ya hanya gelap saja,” jawabnya singkat.


Seperti diberitakan, SB ditangkap sebab disangka mencabuli belasan santrinya. Namun korban yang melaporkan masih enam orang.


Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, terkuaknya masalah ini berawalnya dikala orangtua santri curiga kepada pergeseran perilaku anaknya. Setelah didesak, santri tersebut menceritakan petaka yang dialaminya. Selanjutnya, orangtua santri melaporkan masalah itu ke polisi.


“Awalnya ada dua orangtua yang melapor. Kemudian mengembang. Hingga ketika ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut mampu berkembang belasan orang. Kita masih menanti laporan korban yang lain. Korban rata-rata berusia 16 hingga 17 tahun,” kata Kapolres.


Laporan orangtua ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Pelaku melaksanakan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu kepada korbannya sambungnya.


“Dilakukan sehabis isyak, ada juga yang dijalankan sehabis tahajud. Bentuknya, adanya yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, sampai dikala ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” katanya.


Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. “Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda optimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel