Jaksa Dan Pegawai Kejari Kabupaten Pasuruan Jalani Tes Urine
PASURUAN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, di Bangil, menggelar tes urine bagi para jaksa maupun pegawai di badan Korps Adhyaksa.
Tes ini sempat mengagetkan kelompok jaksa dan pegawai yang lain, karena sifatnya kagetan tanpa adanya pemberitahuan.
Kegiatan untuk menghalangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan penegak aturan ini, sekaligus untuk melaksanakan isyarat Presiden dan edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Satu persatu para jaksa harus jalani tes yang digelar atas koordinasi pihak RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu menyampaikan, tes urine itu sendiri dilaksanakan menindaklanjuti edaran Kejagung sekaligus arahan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN-P4GN) tahun 2020-2024.
“Yang salah satu programnya yaitu melakukan test urine. Makanya kita lakukan tes urine bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejari, mulai dari jaksa, pegawai, tenaga persetujuan, dan maupun honor, ini dikerjakan dadakan, dan perintah sudah usang,” papar Ramdhanu, di sela keguatan tes urine di kantor Kejari, Kamis (15/10/2020).
Menurutnya, tes urine dikerjakan sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Agung. “Kegiatan ini juga dijalankan oleh tiap kejaksaan di kawasan-kawasan lainnya. Kenapa kok dadakan, kami tidak ingin bocor. Sebab selaku lembaga penegak aturan, kami tak ingin terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” terperinci Kajari.
Ia menentukan, jika dalam pelaksanaan tes urine ini ada jaksa maupun pegawai Kejari Bangil ada yang terindikasi pemakaian narkotika, maka ditegaskan oleh Ramdhanu, kasusnya akan diserahkan terhadap jaksa bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur, untuk ditindak lanjuti secepatnya.