-->

Jam Malam Ketika Tahun Gres 2021 Kabupaten/Kota Di Jawa Timur, Waspadai Titik-Titiknya

SURABAYA, – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memberlakukan jam malam di seluruh Kabupaten/Kota berdasar surat edaran (SE) bernomor 36/24068/013.4/2020, perihal penerapan protokol kesehatan pelaksanaan acara libur tahun baru 2021 di Jatim.


Aturan jam malam tersebut berlaku mulai 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mendatang.


“Kebijakan ini ialah hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota,” kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, saat dikonfirmas, Rabu (30/12/2020).


Namun hingga ketika ini masih ada beberapa Kabupaten maupun Kota efektif sudah memberlakukan hukum tersebut. Antara lain,


Kota Surabaya


Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan jam malam pada malam menjelang tahun baru. Semua aktivitas masyarakat akan dibatasi, maksimal hingga pukul 20.00 WIB.


Upaya ini sebagai persiapan kerumunan dan pesta Tahun Baru. Tak cuma kegiatan masyarakat, seluruh kawasan usaha, termasuk mal dan bar juga harus berhenti beroperasi.


Selain itu, pemerintah juga membentuk Swab Hunter yang akan bertugas di sembilan titik lokasi. Warga yang keluar masuk Kota Surabaya dan dinilai perlu melaksanakan tes swab maka bakal diarahkan ke lokasi tersebut.


Kesepuluh titik tersebut antara lain, Bundaran Waru Cito, Jembatan Suramadu, MERR Gunung Anyar, Pondok Candra, Terminal Osowilangun, Benowo, Karangpilang, Wiyung dan Tol Dupak.


Kabupaten Sidoarjo


Sama halnya dengan Kota Surabaya. Di Kabupaten Sidoarjo juga sudah diberlakukan aturan jam malam hingga tanggal 4 Januari 2021 dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.


Namun jam malam di kawasan ini akan berlaku lebih permulaan pada tanggal, 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Yakni acara warga dibatasi sampai pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Setelah tanggal 2 sampai 4 Januari 2021, aturan jam malam kembali pukul 21.00 WIB.


Ada enam titik ruas jalan yang disekat seiring diberlakukannya jam malam. enam titik yang akan dilakukan penyekatan adalah pada traffic light Maspion II Buduran, Simpang 3 Cemengkalang, Embong Malang, Simpang III Yos Sudarso, Simpang 3 Polsek Candi dan Pos Polisi Waru.


Kabupaten Gresik


Daerah Surabaya raya lain yang memberlakukan jam malam ialah Kabupaten Gresik. Di Kota Pudak ini, jam malam berlaku mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021.


Pemerintah bareng pegawanegeri kemanan lokal juga melaksanakan penutupan di 17 titik checkpoint perbatasan keluar masuk kabupaten Gresik.


Tidak hanya itu, pendatang dari luar kota dan bermalam di hotel yang berada di Gresik wajib melampirkan hasil tes swab PCR yang masih berlaku. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, mereka tidak diperbolehkan untuk menginap.


Kota Malang


pemkot Malang memberlakukan jam malam menjelang libur Tahun Baru 2021. Penerapan jam malam itu berlaku mulai 29 Desember hingga 8 Januari 2020. Mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.


Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, pemberlakuan jam malam mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur lewat Sekda Pemprov Jatim No 736/24068/013.4/2020 wacana penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tamat tahun gres 2021.


“Dari SE tersebut, kami menambah satu poin ialah penerapan jam malam, yang mulai diberlakukan hari ini. Mulai pukul 8 malam sampai dengan pukul 4 pagi,” kata Sutiaji, Selasa (29/12/2020).


Sutiaji menambahkan, untuk hukuman selama penegakan SE akan mengacu kepada perda (Perda) No 2 Tahun 2020 Pemprov Jawa Timur, yang mengatur ihwal ketertiban di tampang umum.


Kabupaten Banyuwangi


Meski belum ada kabar pemberlakuan jam malam seperti di daerah Surabaya Raya dan Kota Malang. Pemerintah di Kabupaten Banyuwangi juga memberlakukan pembatasan acara masyarakat secara ketat saat malam perubahan tahun.


Pemerintah menetapkan menutup semua objek rekreasi serta menghalangi jam operasional bar serta restoran selama empat hari, mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021untuk menekan penularan virus corona.


Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada kurun liburan tahun gres 2021.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel