Jelang Ramadan, Polisi Amankan Pedagang Dan Ratusan Botol Miras Di Lumajang
LUMAJANG, – Pemilik suatu toko di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang berisinisal TM (38) harus memiliki masalah dengan polisi karena kedapatan menyimpan 233 botol minuman keras.
Aktifitas jual-beli miras yang beliau kerjakan terungkap sesudah polisi melaksanakan operasi Pekat Semeru yang berjalan 22 Maret sampai dengan 2 April 2021 mendatang.
Kabag Ops Polres Lumajang AKP. Saiful Anam menyampaikan, untuk menentukan keamanan menjelang bulan Ramadan pihaknya berkeliling dan memetakan potensi bahaya gangguan keselamatan dan ketertiban.
Tindakan yang dikerjakan salah satunya dengan menutup sumber kriminal adalah peredaran minuman keras.
“Pengungkapkan di tengah melaksanakan Operasi Pekat Semeru yang berjalan dari tanggal 22 Maret sampai dengan 2 April 2021. Sasaran operasi meliputi judi, miras, prostitusi, sajam, narkotika dan materi peledak”, kata Syaiful, Jumat (26/03).
Lebih jauh dia meminta masyarakat turut membantu berperan aktif dalam menciptakan kondisi aman dan tertib sebagaimana diharapkan bersama.
“Operasi ini libatkan semua sektor dan proaktif masyarakat sangat menunjang mengingat jumlah aparat dan jumlah penduduk tidak sebanding,” pungkas Syaiful.